TOTABUAN.CO BOLMONG — Setelah menggelar paripurna penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS), Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 melalui rapat paripurna tahap I di Gedung DPRD Bolmong Rabu (21/11/2018).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, yang dihadiri para anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris daerah Bolmong Tahois Gallang serta para pimpinan SKPD tampak hadir.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, menjelaskan bahwa Ranperda APBD Tahun 2019 tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan bersama antara Pemkab dengan DPRD Kabupaten Bolmong, tentang KUA-PPAS 2019.
“Penyusunan Ranperda ini, merupakan implementasi dari program dan kegiatan dalam struktur APBD, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dengan tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja yang mengutamakan hasil dari program dan kegiatan yang akan dicapai,” ucap Yanny.
Dia menambahkan, olehnya penggunaan anggaran dalam Ranperda APBD tahun 2019 tersebut akan dilakukan secara kualitas dan kuantitas yang terukur, efektif, efisien dan ekonomis.
“Sehingga apa yang telah dirancang dalam Ranperda ini akan benar-benar maksimal dan memberikan hasil yang lebih baik bagi daerah ke depan,” pintahnya.
Bupati pun dalam sambutannya berharap dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mendorong dari sisi pembiayaan, dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang sesuai dengan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah untuk tahun mendatang.
“Akhirnya kami berharap Ranperda APBD Tahun 2019 ini bisa dibahas dengan lebih detail bersama antara pihak legislatif dan eksekutif,” tuturnya.
Penulis:Viko