TOTABUAN.CO BOLMONG— Pemkab Bolmong bakal membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Ini bertu juan untuk menyelesaikan masalah konsumen di luar lembaga pengadilan umum. Pembentukan tersebut dinilai sudah harus dilakukan, berdasarkan meningkatnya aktifitas ekonomi yang mulai berkembang.
Seperti penuturan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bolmong, George Tanor. “Kami berencana membentuk BPSK. Saat ini, Bolmong baru sebatas LPSK (Lembaga Penyelesaian ) masih satu tingkat di bawah dari BPSK,” ungkap Tanor.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung menambahkan, penyelesaian atas sengketa tak harus berujung di laporan kepolisian atau pengadilan negeri.
“Jangan sampai aktifitas ekonomi yang mulai berkembang di Bolmong, harus diselesaikan dengan cara seperti itu. Ini akan menjadi fokus kami,” kata Watung.
Menurutnya, BPSK nantinya beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen.
“Mereka diangkat atau diberhentikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen. Jika ada permasalahan antara produsen dan konsumen tidak langsung dibawa ke pengadilan tetapi bisa diselesaikan di BPSK ini,” ujarnya.
“BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kwitansi atau bukti-bukti lain, keputusan BPSK bersifat mengikat,” katanya. (Mg3)