TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow bersama jajaran Pemkab Bolmong menyambut kunjungan kerjaGubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama Forkopimda Kamis 6 April 2021.
Kunjungan kerja itu, dalam rangka melaksanakan melakukan pemantauan Pos Terpadu Lebaran 2021 dan pos penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bolmong juga di perbatasan Provinsi Gorontalo tepatnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Rombongan disambut Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow di Rumah Dinas Bupati bertempat di Desa Lalow Kecamatan Lolak, sebelum melanjutkan perjalanan menuju perbatasan.
Bupati Yasti saat diwawancarai mengatakan, kunjungan Gubernur dan rombongan tersebut, memberikan motivasi bagi warga Bolmong untuk tertib dalam melaksanakan protokoler kesehatan.
“Bahwa kita harus tertib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Kunjungan kerja ini untuk memotivasi Pemda Bolmong dan masyarakat untuk tetap tertib menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ucap YSM julukan Yasti Soepredjo Mokoagow didampingi Sekda Bolmong Tahlis Gallang.
Selain itu Bupati Yasti juga menjelaskan bahwa saat sekarang ini, banyak varian baru terkait Covid-19, untuk itu kita harus lebih meningkatkan kewaspadaan.
“Sekarang ini banyak varian baru terkait Covid-19 ini, dan ini bentuk kewaspadaan Forkompinda Sulut dan tentu kami yang berada di Daerah,” kata Bupati Yasti.
Bahkan menghadap libut Idul Fitri serta peringatan Isa Al Masih tahun 2021, Pemkab Bolmong telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN di masa Pandemi Cpvid-19 di lingkungan Pemkab Bolmong.
Surat edaran itu berpedoman pada surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN di masa Pandemi Covid-19. Hal ini juga untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur.
Namun larangan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas.
Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan.
Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid- 19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
ASN di lingkungan Pemkab Bolmong wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
“ASN di lilgkungan Pemerintah Kabupaten Bolaaang Mongondow agar dapat menjadi contoh penerapan perilaku hidup bersih dan sehat,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Dirlantas Polda Sulut Iwan Sonjaya saat di wawancarai mengatakan bahwa, kunjungan tersebut untuk meninjau kesiapan pos penyekatan perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara.
“Kegiatan ini menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat, terkait dengan pelarangan mudik. Kita harus melihat langsung segala kesiapannya,” ucapnya.
Selain itu, Iwan Sonjaya menambahkan bahwa kegiatan di pos penyekatan, akan dilaksanakan secara persuasif dalam artian tidak terlalu level up.
Diketahui ikut dalam rombongan Gubernur Sulut ikut didampingi Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana, Pangdam XIII Merdeka Mayjen TNI Santos G. Matondang, Ketua DPRD Sulut Andi Silange, Sekprov Edwin Silangen, Marsma TNI M. Satriyo Utomo, Brijen TNI (Mar) I Wayan Ariwijaya beserta jajaran Forkopimda Sulut. (Adv)