TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaaang Mongondow (Bolmong) menerima kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda Rabu 11 Juni 2025.
Kunjungan kerja itu, disambut Bupati Yusra Alhabsyi bersama jajaran Pemkab serta unsur pimpinan DPRD.
Kunjungan itu, dalam rangka sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta penyerahan 50 sertifikat tanah kepada masyarakat Bolmong di Aula Kantor Bupati Bolmong.
“Saya sampaikan dengan bahasa adat, dega nion don. Terima kasih atas dipilihnya Kabupaten Bolmong sebagai salah satu lokus penyerahan sertifikat tanah,” ujar Bupati Yusra Alhansyi saat menyampaikan sambutan.
Bupati menjelaskan bahwa Kabupaten Bolmong memiliki wilayah yang luas. Kurang lebih 12 hektare sektor perkebunan, pertanian, ada di lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Pemerintah daerah lanjutnya, baru saja mengaktifkan kembali perusahan daerah Gadasera yang telah berdiri sejak tahun 1964.
“Kami berharap Ketua Komisi II berkenan membantu memperlancar proses perizinannya, sekaligus menjembatani masuknya investor guna meningkatkan produktivitas sektor perkebunan masyarakat di Bolmong,” ujar Bupati.
Program PTSL merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Seluruh proses penerbitan sertifikat ini dilakukan secara gratis, tanpa pungutan biaya apapun.
“Ini adalah hak masyarakat yang difasilitasi oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai upaya menghindari konflik dan sengketa di kemudian hari.
“Sertifikat tanah memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pemilik dari klaim pihak lain. Kami di DPR RI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak masyarakat dalam hal ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPR RI akan terus mendukung alokasi anggaran untuk program-program yang menyentuh langsung kepentingan rakyat, termasuk program PTSL.
Rifki turut mengingatkan masyarakat penerima sertifikat untuk menjaga dokumen tersebut dengan baik. Ia juga mengapresiasi antusiasme warga yang secara aktif mengurus proses sertifikasi tanah mereka.
“Kami menghargai semangat masyarakat dalam mensertifikatkan tanahnya. Sertifikat ini penting dan harus dijaga dengan baik oleh setiap pemilik,” pungkasnya. (*)