TOTABUAN.CO BOLMONG — Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dari kantor Ihza & Ihza Lawfirm resmi mendaftarkan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung Selasa (13/11/2018). Judicail review yang diajukan itu, untuk menguji keabsahan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara.
“Iya, sudah resmi diajukan,” tutur juru bicara Pemkab Bolmong Parman Ginano.
Permendagri nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah, sedari awal menjadi polemik antar kedua daerah yang bertetanga itu. untuk menghindari polemik, harus dilakukan uji materil karena Pemkab Bolmong merasa sebagian wilayahnya justru masuk ke wilayah Bolmong.
Berdasarkan rilis dari Pemkab Bolmong, Advokat dari ihza & ihza lawfirm, Gugum Ridho Putra, SH, MH menyatakan, Permendagri 40/2016 tentang penegasan batas daerah Pemkab Bolmong dan Bolsel itu terdapat permasalahan dari segi formil maupun materilnya.
Dari segi formil ia disusun tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan kesepakatan batas yang telah ada sebelumnya.
Sebagaimana diketahui pada tahun 2004 dan tahun 2008 sudah ada kesepakatan adat soal batas kedua daerah. Bahkan saat itu kedua daerah sudah menutup kesepakatan itu dengan itum-itum atau sumpah adat.
Menurutnya tidak dimasukannya kedua kesepakatan adat itu dalam Permendagri 40/2016 jelas melanggar ketentuan Pasal 3 Permendagri 78/2012 tentang pedoman penegasan batas daerah.
Alasan formil lain adalah munculnya tujuh titik koordinat batas yang tidak dapat diketahui asal usulnya. Ketujuh titik koordinat ini tidak ada jejak penelusuran dalam hasil survey di lapangan. Karena ia muncul tanpa survey di lapangan maka jelas Permendagri 40/2016 telah melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Permendagri 78/2012 tentang penegasan batas daerah karena memunculkan titik koordinat tanpa melalui survey lapangan.
Setelah dicek lebih dalam, kerapatan masing masing pilar RBU dalam Permendagri juga menyalahi aturan. Berdasarkan Permendagri 78/2012 kerapatan jarak maksimal bagi batas antar pemkab yang berpotensi tinggi maksimal 1-3 km, faktanya melebihi itu. titik TK 07 ke PBU 25 misalnya terbentang 5,9 KM. Selebihnya, secara materil Permendagri 40/2016 jelas melanggar asas kepastian hukum dan asas keakuratan dalam UU 4/2011 tentang informasi geospasial.
Selain melanggar asas kepastian hukum karena munculnya tujuh titik koordinat baru dalam peta batas tidak ada pijakan hukumnya. Permendagri melanggar asas keakuratan karena tahapan penyiapan dokumen tidak dilakukan dengan benar sebab dua kesepakatan adat yang telah dibuat tahun 2004 dan 2008 sama sekali tidak dijadikan pedoman.
Dikesempatan yang lain Kasubag Hukum dan HAM Pemkab Bolmong, Muh. Triasmara Akub, menyampaikan agar semua pihak menahan diri dengan proses yang sudah ditempuh.
“Masuknya Judicial Review ini adalah proses konstitusional yang harus dihormati dan sah, tidak ada pihak manapun yang bisa menyalahkan proses yang dilakukan ini. Insya Allah proses ini bisa maksimal dan kami yakin karena bukti dan argumentasi dalam JR sangat kuat, Tentunya kami meyakini kapasitas dan profesionalitas dari Prof Yusril Ihza Mahendra beserta teamnya dalam menangani masalah ini. (**)