TOTABUAN.CO BOLMONG— Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan proses belajar dari rumah.
Surat bernomor 930/DJ4/DISDIK/ 2020 tertanggal 29 Maret 2020, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Bolmong, Rivai Mokoagow, bahwa proses belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh diperpanjang kembali mulai 30 Maret hingga 29 Mei 2020.
“Proses belajar dari rumah untuk para siswa mulai TK hingga SMP di Bolmong diperpanjang hingga 29 Mei,” ujar Rivai.
Hal ini dalam rangka pencegahan dan mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-I9) di satuan pendidikan khususnya di Kabupaten Bolmong.
Selain itu surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran (Covid-l9]. Dan Surat Keputusan Gubemur Nomor : 97 Tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat penanganan bencana dan non alam (Covid19) di Propinsi Sulawesi Utara serta instruksi Bupati Bolmong tentang pencegahan Covid-19.
Namun untuk diperhatikan, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capajan kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Selain itu belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapem hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bevariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah, katanya.
Selain itu bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif den berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif.
Selain belajar dari rumah diperpanjang, Rivai mengatakan, untuk ujian nasional tahun 2020 dibatalkan. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi; serta proses penyetaraan bagi lulusan program paket A. Program paket B, dan program paket C akan ditentukan kemudian.
Sedangkan untuk kelulusan Rivai menjelaskan, dilakukan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran tersebut.
“Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” paparnya.
Dia mengatakan, UN dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah untuk tingkat SD sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Mulai dari kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester ganjil. Dan semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelulusan SMP sederajat dan SMA sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas l2 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan kelulusan SMK sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan, Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilij rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan/atau prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah.
Sedangkan untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pcndidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayaj pembelajaran daring jarak jauh. (*)