TOTABUAN.CO BOLMONG— Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menata sistem pengurusan izin untuk mempermudah bagi masyarakat. Buktinya, saat ini untuk pengurusan izin masyarakat tidak harus datang ke KPPT. Namun bisa diurus secara online.
“Dengan adanya program tersebut, masyarakat yang berdomisili dari luar daerah tidak perlu datang ke Bolmong. Artinya, para investor yang ingin menanamkan modalnya di Bolmong, tidak lagi dipersulit untuk mengurus segala persyaratan yang ada,” ujar Kepala KPPT Bolmong, Usman Buchari.
Ia menambahkan, setelah mengurus perijinan secara online, masyarakat menyetor langsung ke Bank yang bekerja sama dengan Pemkab Bolmong.
“Jadi sudah tidak rumit lagi. Kemudian untuk penyetorannya masyarakat sendiri datang setor ke Bank untuk dimasukan ke kas daerah,” ujarnya.
Selain itu pihak KPPT juga transparan terhadap masyarakat yang ingin mengurus proses perizinan di instansinya.
“Nantinya masyarakat akan menyetor sendiri PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Bank. Sehingga adanya isu terkait kongkalingkong bisa terbantahkan,” tandasnya. (Has)