• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pemkab Bolmong Pecat Tiga ASN Dengan Tidak Hormat

Redaksi by Redaksi
3 Juli 2017
in Bolmong
0
Pemkab Bolmong Pecat Tiga ASN Dengan Tidak Hormat

Pembacaan SK Pemberhentian Tiga ASN Pemkab Bolmong

1
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pemkab Bolmong Pecat Tiga ASN Dengan Tidak Hormat
Pembacaan SK Pemberhentian Tiga ASN Pemkab Bolmong

TOTABUAN.CO BOLMONG—  Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow mengambil tindakan tegas terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN). Tiga ASN itu diberhantikan karena telah melakukan tindakan indisipliner dengan tidak pernah masuk kerja sejak 2010 silam.

Pemberhantian tiga ASN itu dibacakan pada apel perdana masuk kerja di halaman kantor bupati di Lolak Senin 3 Juli 2017.

Pemberhatian itu berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014, Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP 53 Tahun 2010, serta Peraturan Kepala BKN nomor 21 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP 53 2010.

“Itu dasar hukumnya. Dari 2010 sudah tidak masuk kantoor. Jadi di situ ada 16 kewajiban ASN. ASN itu terdiri dari PNS dan Pegawai Non PNS, atau dalam UU ASN disebut Pegawai Pemerintah Dengan Kontrak Kerja,” ujar Sekda Bolmong Tahis Gallang Senin 3 Juli 2017.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap 16 kewajiban ASN itulah yang diberikan sanksi. Dari 16 kewajiban, salah satunya adalah masuk kerja.

“Pelanggaran terhadap 16 kewajiban ini ada hukuman disiplinnya. Yang sekarang dilanggar ini pasal 3 Ayat 11 yaitu tidak masuk kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, ada tiga jenis kategori hukuman, yaitu hukuman ringan, hukuman sedang dan hukuman berat.

Tiga jenis hukuman ringan antara lain teguran lisan bagi yang 5 hari tidak masuk kerja. Teguran tertulis bagi yang tidak masuk kerja 6 sampai 10 hari, dan hukuman pernyataan tidak puas,” ujarnya.

Sedangkan hukuman sedang ada tiga jenis, dan hukuman berat ada lima jenis. Salah satunya pemecatan.

“Itulah kenapa kami putuskan tiga ASN dipecat karena melakukan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir lagi. Atau pemberhentian dari jabatan dengan tidak hormat dan bukan atas permintaan sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, Pemkab terus  akan menegaskan SOP yang sama menjangkau sampai unit-unit dan pelosok-pelosok desa bagi ASN yang bertugas di Kecamatan dan desa.

Diketahui tiga ASN yang dipecat itu yakni Kamal Priyawan yang bertugas di RSUD Datoe Binangkang, Arman Potabuga yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Abdul Rahim Lobud yang bertugas di Dinas Pertanian.

 

Penulis: Hasdy

Previous Post

Tak Ikut Apel, Tunjangan 17 ASN Pemkot Kotamobagu Dipotong

Next Post

Yanny Tegaskan, Masih Ada 12 ASN Bolmong Yang Akan Dipecat

Next Post
Yanny Tegaskan, Masih Ada 12 ASN Bolmong Yang Akan Dipecat

Yanny Tegaskan, Masih Ada 12 ASN Bolmong Yang Akan Dipecat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.