TOTABUAN.CO BOLMONG— Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow mengambil tindakan tegas terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN). Tiga ASN itu diberhantikan karena telah melakukan tindakan indisipliner dengan tidak pernah masuk kerja sejak 2010 silam.
Pemberhantian tiga ASN itu dibacakan pada apel perdana masuk kerja di halaman kantor bupati di Lolak Senin 3 Juli 2017.
Pemberhatian itu berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014, Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP 53 Tahun 2010, serta Peraturan Kepala BKN nomor 21 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP 53 2010.
“Itu dasar hukumnya. Dari 2010 sudah tidak masuk kantoor. Jadi di situ ada 16 kewajiban ASN. ASN itu terdiri dari PNS dan Pegawai Non PNS, atau dalam UU ASN disebut Pegawai Pemerintah Dengan Kontrak Kerja,” ujar Sekda Bolmong Tahis Gallang Senin 3 Juli 2017.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap 16 kewajiban ASN itulah yang diberikan sanksi. Dari 16 kewajiban, salah satunya adalah masuk kerja.
“Pelanggaran terhadap 16 kewajiban ini ada hukuman disiplinnya. Yang sekarang dilanggar ini pasal 3 Ayat 11 yaitu tidak masuk kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, ada tiga jenis kategori hukuman, yaitu hukuman ringan, hukuman sedang dan hukuman berat.
Tiga jenis hukuman ringan antara lain teguran lisan bagi yang 5 hari tidak masuk kerja. Teguran tertulis bagi yang tidak masuk kerja 6 sampai 10 hari, dan hukuman pernyataan tidak puas,” ujarnya.
Sedangkan hukuman sedang ada tiga jenis, dan hukuman berat ada lima jenis. Salah satunya pemecatan.
“Itulah kenapa kami putuskan tiga ASN dipecat karena melakukan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir lagi. Atau pemberhentian dari jabatan dengan tidak hormat dan bukan atas permintaan sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkab terus akan menegaskan SOP yang sama menjangkau sampai unit-unit dan pelosok-pelosok desa bagi ASN yang bertugas di Kecamatan dan desa.
Diketahui tiga ASN yang dipecat itu yakni Kamal Priyawan yang bertugas di RSUD Datoe Binangkang, Arman Potabuga yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Abdul Rahim Lobud yang bertugas di Dinas Pertanian.
Penulis: Hasdy