TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow melalui Dinas PU dan Penataan Ruang menggelar konsultasi publik dan Forum Group Diskusi (FGD) terkait revisi Perda Tata Ruang Kabupaten Bolmong Jumat 5 Juli 2019.
Konsultasi public dan FGD itu, dibuka Sekda Bolmong Tahlis Gallang yang dihadiri para anggota DPRD Bolmong, perangkat daerah, perwakilan kecamatan serta sejumlah tokoh masyarakat juga menghadirkan pihak Konsultan dari PT. Hegar Daya.
Tahlis menjelaskan, dasar untuk melakukan revisi Perda Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolmong dilatar belakangi adanya pertumbuhan dan dinamika perkembangan wilayah yang cepat, perubahan kebijakan pada tingkat provinsi yang diakomodasi serta adanya kebijakan baru di tingkat nasional peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 dirubah mejadi Perpres nomor 56 tahun 2018.
“Perubahan RTRW ini untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan pengendalian dan pemanfaatan ruang terkait dengan dinamika pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow,” paparnya.
Mantan Sekda Bolsel dan Kota Kotamobagu ini menambahkan, tujuan merevisi RTRW Bolmong 2014-2023 untuk memwujudkan ruang wilayah Bolmong untuk memenuhi kebetuhan pembangunan yang senantiasa berwawasan lingkungan. Dengan sasaran teridentifikasi proses tahapan dan criteria dari revisi RTRW.
Peninjauan kembali RTRW merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal.
Kepala Dinas PU dan Pentaan Ruang Bolmong Channy Wayong menambahkan, tahapan untuk merevisi RTRW ini melalui proses evaluasi data dan informasi dengan pengumpulan data dan peta mengenai kesesuai pemanfaatan ruang yang berlangsung dengan rencana struktur rusng dan pola ruang. Selain itu pengumpulan dan pengkajian terhadap RTRW.(**)