TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai akan memberlakukan penggunaan pakaian dinas dan atribut.
Hal itu berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut.
Menurut Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang, bahwa Pemkab Bolmong sudah akan memulai memberlakukan penggunaan atribut tersebut sambil menungguh konsultasi .
“Sambil menunggu konsultasi lagi, diharapkan para PNS, untuk sudah mempersiapkan seragam dan atribut yang akan dipakai,” ujar Tahlis saat meminpin apel Senin 17 Juni 2019.
Penggunaan seragam dan atribut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.
Dalam isi surat edaran itu, penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS dengan menggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.
Selain itu pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.
“Khusus pada hari kamis PNS mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam,” jelas Sekda Tahlis Gallang.
Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan.
Dengan dikeluarkannya surat edaran itu, secara otomatis akan diberlakukan hingga ke tingkat daerah. (**)
2 warna saja ,uang lambat bagaimana 3 dan 4 warna hadeh PROYEK APA INI, PROYEKMateri produk hukum dan proyek Uang sayur ,sedangkan Korpri saja sdh Tenggelam ..