TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalu Inspektorat mulai menerapkan sistem Analisis Kinerja SKPD Terintegrasi atau Akselerasi.
Penerapan sistem itu, diawali dengan penyematan PIN Akselerasi oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow kepada kepala Badan Inspektorat Adriono Lombone usai upacara pengibaran bendera merah putih HUT RI ke 76 Selasa 17 Agustus 2021.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow memberikan apresiasi atas inovasi yang dilahirkan Ispektorat.
“Tentunya aplikasi ini, banyak yang akan dilihat terkait dengan kinerja SKPD,” kata Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Kepala Badan Inspektorat Bolong Rio Lombone mengatakan, sistem kerja Akselerasi yakni untuk melihat sekaligus menganilisa kinerja SKPD terintegrasi.
“Tujuan dari Akselerasi ini untuk manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil,” kata Rio menjelaskan.
Terdapat delapan jenis indikator dalam sistem tersebut. Yakni kinerja laporan keuangan SKPD meliputi penyajian laporan keuangan, pengelolaan kas serta penyajian laporan BMD.
Kinerja LKPJ meliputi, kesesuaian IKU, Renja, Restra, capaian outcome, impact dan benefit serta laporan kesesuaian sistematika penulisan.
Indikator ketiga meliputi KINERJA LPPD meliputi pemenuhan dokumen, pelaksanaan Rekon data serta pemasukan laporan tahunan SKPD tepat waktu.
Untuk indikator keempat yakni kinerja proses pengadaan barang dan jasa meliputi perencanaan atau kesesuaian antara kebutuhan dan penggunaan/permintaan.
Pada indikator kelima, menyangkut tentang kinerja DAK. Meliputi ketepatan Waktu pemenuhan dokumen syarat salur dan pelaporan (SOP), tepat waktu pengajuan reviu, pemenuhan dokumen reviu.
Selain itu indikator keenam yakni kinerja PAD yaitu pencapaian target triwulan, kepatuhan penatausaahaan dokumen PAD, pelaporan tepat waktu dan rekon tepat angka.
Indikator lainnya yakni kinerja belanja meliputi tepat sesuai rencana anggaran, % serapan anggaran per triwulan, tepat waktu penetapan regulasi dasar hukum pelaksanaan belanja yang didasari SK, Perbup, Perda, Rekomendasi. Tertib data Pembayaran Belanja Gaji/Tunjangan ASN.
Sedangkan indikator kedelapan yakni kinerja TLHP meliputi % dan ketepatan waktu capaian TLHP BPK, BKKP. Irda Provinsi, Irda Bolmong, Zero tolerance temuan berulang (baik atau tidak baik), % penyelesaian TGR.
Menurut Rio, nantinya aplikasi ini akan menjadi dasar penilaian kinerja oleh pimpinan.
“Jadi setiap triwulan, atau akhir tahun, ini akan menjadi dasar penilaian Bupati. Sebab disiapkan indikator realisasi kinerja SKPD. Yakni zona hijau, kuning dan merah,” tandasnya. (*)