• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pemkab Bolmong Konsultasi Rencana Pemecatan ASN Mantan Napi

Redaksi by Redaksi
24 Agustus 2017
in Bolmong
0
Pemkab Bolmong Konsultasi Rencana Pemecatan ASN Mantan Napi
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG—Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini belum menerapkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 lalu. Di mana PP tersebut mengatur mengenai beberapa skema pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. PP tersebut menegaskan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.

“Kita masih akan konsultasikan ke BKN dan KSAN soal penerapan itu,” kata Sekda Bolmong Tahlis Gallang.

Kendati sudah menerima surat edaran dari BKN tersebut, namun menurut Tahlis, Pemkab Bolmong masih akan melakukan konsultasi lagi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN). “Kita masih ada keraguan apakah aturan ini berlaku surut atau tidak. Karena PP 11 itu baru lahir tahun ini 2017,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Tahlis, ketika KASN menyatakan harus proses, maka konsekwensinya akan diproses untuk ditindaklanjuti. Jika tidak dilakukan, Pemkab Bolmong yang akan disalahkan bahkan mendapat sanksi. Tahlis juga menjelaskan, dalam memberlakukan sanksi disiplin terhadap ASN, kewenangan Bupati juga terbatas.

“Kewenangan Bupati itu hanya untuk golongan IIID ke bawah. Kalau 4A dan 4B itu kewenangan Gubernur. Sementara untuk PNS golongan 4C ke atas maka itu keweangan presiden melalui Mendagri,” paparya.

Tahlis mengakui ada sekitar tujuh orang yang terancam dipecat terkait dengan akan diterapkannya PP tersebut. “Golongan empat ada tiga orang. Dan itu sudah kewenangan Gubernur,” pungkasnya.

Sekadar informasi, PP Nomor 11 Tahun 2017 sudah diberlakukan di Kota Kotamobagu dan Bolmong Timur (Boltim). Di Boltim, delapan ASN dipecat. Dan untuk Kota Kotamobagu ada dua orang ASN yang juga dipecat.(Mg3)

Tags: Pemecetan ASNPemkab Bolmongpenerapan sanksi ASNTahlis Gallang
Previous Post

Penjualan Hewan Qurban Harus Bebas Antrax

Next Post

Sapi Dengan Bobot 1 Ton Ini Dijual 55 Juta

Next Post
Sapi Dengan Bobot 1 Ton Ini Dijual 55 Juta

Sapi Dengan Bobot 1 Ton Ini Dijual 55 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara
Bolmong

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

by Redaksi
30 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Polemik antara KUD Perintis dengan sejumlah oknum penambang yang melakukan aktivitas pertambangan dihentikan sementara. Hal itu menyusul kesepakatan...

Read moreDetails
KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

30 Juni 2025
Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

29 Juni 2025
Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

29 Juni 2025
Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

29 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.