TOTABUAN.CO BOLMONG—Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini belum menerapkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 lalu. Di mana PP tersebut mengatur mengenai beberapa skema pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. PP tersebut menegaskan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.
“Kita masih akan konsultasikan ke BKN dan KSAN soal penerapan itu,” kata Sekda Bolmong Tahlis Gallang.
Kendati sudah menerima surat edaran dari BKN tersebut, namun menurut Tahlis, Pemkab Bolmong masih akan melakukan konsultasi lagi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN). “Kita masih ada keraguan apakah aturan ini berlaku surut atau tidak. Karena PP 11 itu baru lahir tahun ini 2017,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Tahlis, ketika KASN menyatakan harus proses, maka konsekwensinya akan diproses untuk ditindaklanjuti. Jika tidak dilakukan, Pemkab Bolmong yang akan disalahkan bahkan mendapat sanksi. Tahlis juga menjelaskan, dalam memberlakukan sanksi disiplin terhadap ASN, kewenangan Bupati juga terbatas.
“Kewenangan Bupati itu hanya untuk golongan IIID ke bawah. Kalau 4A dan 4B itu kewenangan Gubernur. Sementara untuk PNS golongan 4C ke atas maka itu keweangan presiden melalui Mendagri,” paparya.
Tahlis mengakui ada sekitar tujuh orang yang terancam dipecat terkait dengan akan diterapkannya PP tersebut. “Golongan empat ada tiga orang. Dan itu sudah kewenangan Gubernur,” pungkasnya.
Sekadar informasi, PP Nomor 11 Tahun 2017 sudah diberlakukan di Kota Kotamobagu dan Bolmong Timur (Boltim). Di Boltim, delapan ASN dipecat. Dan untuk Kota Kotamobagu ada dua orang ASN yang juga dipecat.(Mg3)