TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai 1 Januari 2024 telah menghapus retribusi daerah pengujian kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan Bolmong Ahmad Yani Damopolii mengatakan, penghapusan retribusi pengujian kendaraan berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
“Iya, untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor terhitung sejak 1 Januari telah dihapus,” kata Ahmad Yani Selasa 9 Juli 2024.
Padahal kata dia, retribusi pengujian kendaraan bermotor saat difungsikan paling menonjol untuk pemasukan ke kas daerah.
Menurutnya, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan bebas biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor. Langkah ini merupakan upaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam menjalani kewajiban uji kendaraan demi keamanan dan kelancaran berkendara.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat akan semakin termotivasi untuk secara rutin melakukan pengujian kendaraan guna memastikan keamanan dan kelayakan kendaraan bermotor mereka,” katanya.
Ajakan ini diimbangi dengan dukungan penuh pemerintah dalam memberikan pelayanan pengujian kendaraan yang efisien dan berkualitas untuk mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, katanya. (*)