TOTABUAN.CO BOLMONG – Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Umarudin Amba mengatakan, saat ini pemerintah daerah sudah tidak bisa mengangkat tenaga honorer.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman yang ada, tenaga honorer adimistrasi sudah dihilangkan secara bertahap sejak tahun lalu. Yang tersisa tinggal tenaga honorer untuk cleaning service, penjaga kantor, sopir, dan kategori dua (K2). “Pengalaman lalu, itu menjadi temuan BPK RI,” tuturnya.
Penghapusan itu berdasarkan keputusan Kemen PAN- RB yang merupakan kebijakan secara Nasional. Saat ini kata dia, tersisa kurang lebih 500 tenaga honorer K2 yang bekerja disejumlah OPD.
Kadis Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta mengatakan, penghapusan tenaga honorer hanya berlaku bagi tenaga adimistrasi. Namun, untuk honorer yang berprofesi sebagai guru tidak akan dihapus.
“Kita tidak menghapus tenaga guru honorer,” kata Renti.
Rentu beralsan, karena di Bolmong masih kekurangan tenaga guru. Menurutnya Bolmong masih butuh 250 guru honorer.
“Jika melihat kondisi yang ada, masih membutuhkan sekitar 363 tenaga guru,” bebebrnya.
Diketahui, rapat kerja Komisi II DPR RI, bersama Kemen PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyepakati tenaga honorer secara bertahap tidak ada lagi dari lingkungan pemerintahan.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penghapusan tenaga honorer itu sejalan dengan undang-undang tersebut. Dalam risalah rapat yang didapat, DPR, Kementerian PAN RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. (*)