TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai melakukan Pra Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan yang dilaksanakan selama tiga hari mulai Senin hingga Rabu (30/1/2019). .
Pra Musrenbang ini dilakukan untuk menyerap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat kemudian untuk dianggarkan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) turun ke kecamatan yang tersebar bertemua dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat.
Menurut Kepala Bappeda Bolmong Yarlis Hatam, Pra Musrenbang ini menggandeng semua SKPD.
“Tak hanya tim Bappeda yang turun ke kecamatan tapi didampingi oleh perwakilan perangkat daerah, “ ujar Yarlis, Rabu, (30/1/2019).
Pra Musrenbang di Kecamatan Lolayan kemarin didampingi tim Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bolmong.
“ Ini Pra Musrenbang terakhir di Kecamatan Dumoga kami berharap semua usulan dari tingkat bawa yakni desa bisa terakomodir semua,” ujar Yarlis.
Yarlis mengatakan, secara umum pelaksanan Pra Musrenbang ini, bertujuan untuk lakukan penginputan usulan program yang telah disepakati dalam program prioritas pada Musrenbang tingkat desa tahun 2019 ke dalam sistem e-Planning.
“Kami berharap dalam pra musrenbang ini, bisa terjadi singkronisasi untuk seluruh usulan agar tidak terjadi tumpang tindih,” ucap Yarlis.
Selain itu, tehnis pelaksanaan Pra Musrenbang dilaksanakan selama tiga hari, satu hari dua kecamatan digabungkan di satu kecamatan.
“Untuk Kecamatan yang kami sudah kunjungi, yakni Kecamatan Lolayan dan Kecamatan Dumoga, yang dipusatkan dikantor Camat Lolayan,” jelasnya.
Sedangkan untuk kecamatan Passi Barat dan Bilalang yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Passi Barat, dan Kecamatan Passi Timur dilaksanakan di Kantor Kecamatan Passi Timur.
“Untuk pelaksanaan hari terakhir hari ini di Kecamatan Dumoga Tengah, Dumoga Timur dan Dumoga Utara,” tambhanya.
Dia berharap kepada perangkat desa untuk dapat memahami aplikasi e-Planning yang sudah dijalankan Pemkab Bolmong tahun ini. Penulis:Viko