TOTABUAN.CO BOLMONG — Program pelayanan kependudukan kembali digelar Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan melaksanakan kawin massal bagi 100 pasangan di Desa Singsingon Kecamatan Passi Timur Rabu (17/12).
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pelayanan jemput bola, di mana pemerintah tidak hanya memfasilitasi legalitas pernikahan masyarakat, tetapi juga memberikan kemudahan dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan secara terpadu.
Dalam pelaksanaannya, peserta tidak hanya difasilitasi proses pencatatan pernikahan, tetapi juga diarahkan untuk melengkapi dokumen seperti KTP, KK, akta, maupun pencatatan administrasi lanjutan, sehingga seluruh pasangan dapat memperoleh identitas hukum yang sah sebagai warga negara.
Kepala Disdukcapil Bolmong, Irlan Mokodompit, menjelaskan kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi hak dasar masyarakat atas dokumen administrasi kependudukan. Menurutnya, tanpa dokumen resmi, masyarakat akan kesulitan mengakses layanan publik yang menjadi hak setiap warga negara.
“Dokumen administrasi kependudukan merupakan persyaratan dasar dalam memperoleh pelayanan publik. Ketika dokumen kependudukan lengkap, masyarakat akan jauh lebih mudah mengakses layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, layanan perbankan, hingga program-program perlindungan sosial lainnya,” ujar Irlan.
Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan seluruh warga, khususnya yang berada di wilayah pedesaan, tidak lagi terhambat oleh persoalan administrasi dasar saat mengurus berbagai keperluan pelayanan.
Kegiatan kawin massal ini turut dihadiri Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, dan Wakil Bupati Dony Lumenta serta Ketua TP PKK Ny Kalsum Alhabsyi yang secara khusus memberikan apresiasi terhadap langkah Disdukcapil menghadirkan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Yusra Alhabsyi menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pelayanan publik dapat diakses secara adil, cepat, dan tidak menyulitkan warga. Baginya, legalitas kependudukan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan akses awal masyarakat untuk mendapatkan berbagai hak perlindungan negara.
“Program ini bukan hanya soal mengesahkan pernikahan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan setiap warga memiliki identitas yang jelas dan sah. Ketika administrasi kependudukan selesai, maka akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan layanan lainnya akan semakin mudah,” tegas Yusra.
Bupati juga berharap kegiatan serupa terus dikembangkan, termasuk memperluas jangkauan pelayanan hingga kelompok-kelompok rentan, seperti keluarga kurang mampu, warga lanjut usia, maupun masyarakat di wilayah terpencil.
Pemerintah daerah, lanjutnya, siap mendorong peningkatan kualitas pelayanan Disdukcapil melalui pemanfaatan teknologi informasi, percepatan layanan mobile, hingga penyederhanaan prosedur administrasi agar masyarakat merasa terbantu dan tidak terbebani.
Dengan terselenggaranya kawin massal bagi 100 pasangan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan semakin meningkat serta mampu memperkuat ketertiban data kependudukan di daerah. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, lebih cepat, dan berpihak kepada masyarakat. (*)





