TOTABUAN.CO BOLMONG — Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat ekonomi rakyat dan membangun Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai mensosialisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Balai Desa Lobong Kecamatan Passi Barat yang dibuka Bupati Yusra Alhabsyi yang diwakili Asisten II Renti Mokoginta Kamis 8 Mei 2025.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten I Deker Rompas, Kadis Koperasi Ovir Ratu, Kepala BKD Ashari Sugeha, Camat serta para kepala desa dan serta perangkat desa dari Kecamatan Passi Barat.
Kehadiran para perangkat desa menunjukkan komitmen dan antusiasme pemerintah desa dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih yang diinisiasi oleh pemerintah pusat.
“Koperasi ini diharapkan menjadi wadah strategis dalam penguatan ekonomi kerakyatan yang berbasis gotong royong,” kata Renti saat menyampaikan sambutan.
Renti mengatakan, sosialisasi ini juga sebagai tindak lanjut intruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 dan surat edaran Menteri dlDesa nomor 6 juknis percepapatan pembentukan koperasi desa merah putih.
Menurutnya, koperasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat.
“Koperasi bukan sekadar lembaga usaha, tetapi merupakan gerakan sosial dan ekonomi yang sejalan dengan cita-cita Presiden RI dalam membangun ekonomi nasional dari tingkat desa,” ujar Renti.
Ia juga menyampaikan Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi yang profesional di desa.
Ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik desa/ kelurahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Bolmong Ofir Ratu menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi. Ia menyebut bahwa koperasi dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi desa, terutama dalam pemberdayaan UMKM, pertanian, dan sektor jasa lainnya.
Sosialisasi ini juga memberikan pemahaman teknis kepada para peserta terkait proses pembentukan koperasi, pengelolaan manajemen koperasi, serta potensi usaha yang bisa dikembangkan sesuai dengan kondisi dan potensi desa masing-masing. Dalam pengurusan sendiri, dalam inpres tidak boleh pegawai koperasi dari aparat pemerintah desa dan BPD. (*)