TOTABUAN.CO BOLMONG – Bagi masyarakat wajib pajak yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), saat ini untuk membayar pajak tidak perlu lagi ke Bank atau ke Lolak. Masyarakat wajib pajak cukup melalui agen 46 yang akan disebar diseluruh desa dan kecamatan.
Menuru Kepala Badan Keuangan (BKD) Pemab Bolmong Rio Lombone, hal itu merupakan tindak lanjut kerjasama antara Pemkab Bolmong dengan Bank BNI Jumat 4 Oktober 2019.
“Jadi untuk pembayaran secara online, masyarakat tidak prlu lagi ke Bank BNI atau ke Lolak. Sebab sudah akan dibuka agen 46 disetiap desa di 15 kecamatan,” ujar Rio.
Kerjasama ini dalam optimalisasi pendapatan daerah khususnya untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB). Selain itu untuk memberikan kemudahan pada para wajib pajak dalam pembayaran PBB.
Penyediaan layanan perbankan dalam membayar pajak dan pajak daerah lainnya, sebagai satu langkah gagasan melalui aplikasi e-PBB.
Dala perjanjian kerjasama, pertama melalui pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), pemanfataan teknologi informasi program host to host antara pemerintah daerah dan pihak BNI di bidang PBB lewat aplikasi.
Kapala Bidang Pajak Harry Damopolii menambahkan, system jemput bola ini juga akan membantu para wajib pajak melalui fasilitas agen BNI 46 yang nantinya akan disiapkan disetiap desa.
Rencananya, pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) melalui e-PBB, akan dimulai Minggu kedua Oktober. “Rencananya Kecamataan Dumoga Utara akan dijadikan pilot project atau percontohan,” tandas Harry.
Saat ini realisasi pendapat di bidang PBB baru mencapai Rp224.586.196 dari target yang dibebankan pemerintah daerah Rp3.933.869.200 atau baru 6 persen.
Pendapat PBB sektor perkotaan yang ditargetkan Rp219.547.300 saat ini belum terealisasi atau 0 persen. Sedangkan pendapatn PBB sektor Perdesaan baru Rp223.887.179 atau 6 persen dari Rp3.714.321.900 yang ditetapkan.(**)