TOTABUAN.CO BOLMONG — Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penerimaan ini dikhusukan bagi eks tenaga honorer di daerah tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolmong Umarudin Ambah mengatakan, penerimaan PPPK ini merupakan tahap awal yang dikhususkan untuk tenaga penyuluh pertanian, tenaga guru dan tenaga kesehatan.
“Jadi tahap awal ini untuk Tiga formasi saja,” ujar Amba Kamis (14/2/2019).
Ambah mengungkapkan, Bolmong mendapatkan 148 kuota yang terbagi untuk tenaga guru sebanyak 123, tenaga penyuluh pertanian 26, dan tenaga kesehatan 2.
“Paling banyak guru sebab itu berdasarkan analisis kebutuhan yang dikirim ke Badan Kepagawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu,” kata Ambah.
Menurut Amba, penerimaan ini sudah dibuka sejak 10 Februari, dan akan ditutup pada 16 Februari nanti.
“Penerimaan ini dikhususkan untuk eks honorer Bolmong saja, untuk mendaftar silahkan akses portal sscasn.bkn.go.id lengkapi data sesuai petunjuk,”jelas Ambah.
Penulis: Viko
Berikut tiga tahap pendaftaran yang harus dilakukan oleh pelamar di portal sscasn.bkn.go.id.
A. Membuat Akun
1. Pilih menu Registrasi
2. Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
3. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan
4. Pelamar mengunggah pass photo min. 120 kb max 200 kb dengan format JPG atau JPEG
5. Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN
B. Log in
Pelamar melakukan log in di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan
C. Melengkapi Data
1. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun
2. Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan
3. Melengkapi biodata
4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
5. Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
6. Mencetak KARTU PENDAFTARAN
Persyaratan Dasar yang Harus Dimiliki Pelamar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada 8 syarat dasar yang harus dipenuhi calon pelamar.
Berikut kedelapan syarat tersebut:
1) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan
8) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.