TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memberikan keringanan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha perhotelan dan rumah makan atau kafe. Keringanan ini sebagai bentuk upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
“Keringanan pembayaran, hanya semampu saja dari pihak pengelolah rumah makan, kafe atau pihak manajemen hotel,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Rio Lombone Kamis 23 April 2020.
Dia mengatakan, pandemi Covid-19 ini, berimbas ke sektor PAD. Diasumsikan sektor PAD Bolmong tahun 2020 ini akan berkurang 50% dari tager yang dibebankan.
Keringanan itu, karena melihat kondisi pandemi Covid-19 berimbas kesejumlah sektor. Salah satunya rumah makan, kafe dan perhotelan.
Namun di sisi lain untuk sektor lainnya seperti reklame dan galian C masih tetap berlaku seprrti biasanya.
Kebijakan ini kata Rio, untuk meringankan beban masyarakat khususnya pelaku usaha dalam menghadapi COVID-19.
“Harapannya, melalui langkah tersebut beban masyarakat dan pelaku usaha menjadi lebih ringan dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini,” imbuhnya.
Diketahui bahwa dampak yang ditimbulkan akibat COVID-19 ini tidak hanya pada persoalan medis saja, melainkan juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat.
Pemerintah daerah terus melakuan upaya untuk hal – hal yang berdampak pada perekonomian dan menjadi kewenangan melalui kebijakan-kebijakan yang meringankan.
Secara teknis, untuk penyetoran pajak hotel, kafe dan rumah makan, pelaku usaha tetap harus melakukan pelaporan setiap bulannya. (*)