TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) masih memberikan batas waktu bagi para penunggak TGR hingga 19 Maret mendatang. Hal itu merupakan hasil kesepakatan rapat pertemuan pimpinan SKPD yang dipimpin Sekda Bolmong Tahlis Gallang atas pertemuan yang dilaksanakan di ruang pertemuan kantor Bupati Bolmong Selasa (30/1).
Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan para pimpinan SKPD sudah ada yang menyampaikan update tindaklanjut dan sedang direkap oleh Inspektorat.
“Insha Allah ada penurunan angka temuan dari 22 Miliar,” kata Rio.
Namun lanjutnya , untuk temuan tahun 2016 diberikan batas pengembalian sampai 19 Maret 2018. Sedangkan temuan TGR di bawah tahun 2016 hanya diberikan batas waktu selama 30 hari sampai 1 Maret 2018.
“Jika batas tidak dilunasi, tentu akan diserahkan ke Aparta Penegak Hukum (APH),” tuturnya.
Rio sendiri tak merinci dari total 22 Miliar temuan itu, berapa nilai yang akan dikembalikan pihak ketiga, dan berapa nilai yang akan dikembalikan para pejabat, mantan pejabat atau PNS. (**)