TOTABUAN.CO BOLMONG — Setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan surat pemberitahuan
Tanggapan Atas Hasil Laporan An. Baharudin Ginoga di Bawaslu Bolmong terhadap Camat dan Sekcam Bolaang.
Terkait dengan laporan ke Bawaslu Bolmong Camat Bolaang dengan tuduhan melakukan penggelembungan suara tidak terbukti, Pemkab Bolmong melalui Bagian Hukum akan ambil langkah.
Di mana laporan dugaan penggelembungan suara dan perubahan isi C1 yang dilakukan oleh Camat dan Sekcam Bolaang beberapa waktu lalu, telah mentah dan tidak terbukti.
Surat pemberitahuan yang dikeluarkan Bawaslu Bolmong tanggal 14 Mei 2019 Nomor. 01/LP/PL/Kab/25.05/IV/2019 tidak dapat ditindaklanjuti karena temuan/laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Kita akan ambil langkah hukum balik soal tudingan terhadap Camat Bolaangm,” tegas Kasubag Hukum dan HAM Pemkab Bolmong Muh. Triasmara Akub yang juga kuasa hukum Camat dan Sekcam Bolaang.
Menurut Muh. Triasmara Akub, Pemkab bersyukur dengan hasil ini. Ini lanjutnya sebagai bukti bahwa tuduhan yang dilaporkan Bawaslu tidak benar dan cenderung fitnah.
Hasil tersebut sudah diprediksi sejak awal sebagai laporan fitnah setwlah diperiksa laporan tersebut lemah dan tidak berdasar jika disandingkan dengan bukti yang diajukan serta fakta hukum yang terjadi.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut atas permasalahan laporan tersebut. Karena menurut kami, laporan tersebut akan ada dampak hukum lanjutan,” tambahnya.
Sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaporan permasalahan ini, bisa dijerat dengan dugaan pelaporan palsu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 317 ayat 1 KUHP atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP.
“Pasal 317 ayat 1 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Dan Pasal 310 ayat 1 KUHP menyatakan barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” jelasnya.
Dia menegaskan, laporan ini akan ditindaklanjuti mengingat pembelaan hak-hak Camat dan Sekcam. Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bersama untuk menggunakan mekanisme hukum secara bertanggungjawab dan dapat menimbulkan efek jera bagi mereka yang seenaknya menuduh tanpa dasar, tandasnya.
Sebelumnya Bawaslu Bolmong dan Sentra Gakkumdu menghentikan sekaligus menyatakan tidak melanjutkan laporan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan ke Bawaslu.
Laporan itu disangkakan dilakukan Camat dan Sekcam Bolaang yang laporkan Caleg PDIP Yusuf Mooduto beberapa waktu lalu.
Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego, menjelaskan laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan atau diserahkan ke Sentra Gakkumdu atau ke Kepolisian.
“Hasil penyelidikan, tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Camat dan Sekcam. Kami sudah periksa semua pihak terkait, tidak ada bukti cukup untuk membuktikan camat dan sekcam melakukan penggelumbungan suara seperti yang disangkakan,” ujar Pangkerego.(**)