• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pemkab Bolmong Ambil Sikap Soal Camat Yang Dilaporkan ke Bawaslu

Redaksi by Redaksi
14 Mei 2019
in Bolmong
0
Pemkab Bolmong Ambil Sikap Soal Camat Yang Dilaporkan ke Bawaslu
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan surat pemberitahuan

Tanggapan Atas Hasil Laporan An. Baharudin Ginoga di Bawaslu Bolmong terhadap Camat dan Sekcam Bolaang.

Terkait dengan laporan ke Bawaslu Bolmong Camat Bolaang dengan tuduhan melakukan penggelembungan suara tidak terbukti, Pemkab Bolmong melalui Bagian Hukum akan ambil langkah.

Di mana laporan dugaan penggelembungan suara dan perubahan isi C1 yang dilakukan oleh Camat dan Sekcam Bolaang beberapa waktu lalu, telah mentah dan tidak terbukti. 

Surat pemberitahuan yang dikeluarkan Bawaslu Bolmong tanggal 14 Mei 2019 Nomor. 01/LP/PL/Kab/25.05/IV/2019  tidak dapat ditindaklanjuti karena temuan/laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. 

“Kita akan ambil langkah hukum balik soal tudingan terhadap Camat Bolaangm,” tegas Kasubag Hukum dan HAM Pemkab Bolmong Muh. Triasmara Akub yang juga  kuasa hukum Camat dan Sekcam Bolaang.

Menurut Muh. Triasmara Akub, Pemkab bersyukur dengan hasil ini. Ini lanjutnya sebagai bukti bahwa tuduhan yang dilaporkan Bawaslu tidak benar dan cenderung fitnah.

Hasil tersebut sudah diprediksi sejak awal sebagai laporan fitnah setwlah diperiksa laporan tersebut lemah dan tidak berdasar jika disandingkan dengan bukti yang diajukan serta fakta hukum yang terjadi.

“Kami akan mempelajari lebih lanjut atas permasalahan laporan tersebut. Karena menurut kami, laporan tersebut akan ada dampak hukum lanjutan,” tambahnya.

Sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaporan permasalahan ini, bisa dijerat dengan dugaan pelaporan palsu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 317 ayat 1 KUHP atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP.

“Pasal 317 ayat 1 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Dan Pasal 310 ayat 1 KUHP menyatakan barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” jelasnya.

Dia menegaskan, laporan ini akan ditindaklanjuti mengingat pembelaan hak-hak Camat dan Sekcam. Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bersama untuk menggunakan mekanisme hukum secara bertanggungjawab dan dapat menimbulkan efek jera bagi mereka yang seenaknya menuduh tanpa dasar, tandasnya.

Sebelumnya Bawaslu Bolmong dan Sentra Gakkumdu menghentikan sekaligus menyatakan tidak melanjutkan laporan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan ke Bawaslu.

Laporan itu disangkakan dilakukan Camat dan Sekcam Bolaang yang laporkan Caleg PDIP Yusuf Mooduto beberapa waktu lalu.

Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego, menjelaskan laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan atau diserahkan ke Sentra Gakkumdu atau ke Kepolisian.

“Hasil penyelidikan, tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Camat dan Sekcam. Kami sudah periksa semua pihak terkait, tidak ada bukti cukup untuk membuktikan camat dan sekcam melakukan penggelumbungan suara seperti yang disangkakan,” ujar Pangkerego.(**)

Tags: #Bolmongbawaslucamathukumpemkab
Previous Post

Pembayaran Gaji 13 dan 14 di Boltim Tahun Ini Naik Menjadi 7.8 Miliar

Next Post

BPOM Pastikan Kue dan Makanan di Pasar Ramadhan Kotamobagu Bebas Boraks dan Pewarna

Next Post
BPOM Pastikan Kue dan Makanan di Pasar Ramadhan Kotamobagu Bebas Boraks dan Pewarna

BPOM Pastikan Kue dan Makanan di Pasar Ramadhan Kotamobagu Bebas Boraks dan Pewarna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.