TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan upaya untuk mengamankan sejumlah aset. Salah satunya aset berupa lahan yang ada di Kelurahan Karang Ria Kecamatan Tuminting Kota Manado.
Penertiban aset di Kelurahan Karang Ria itu, karena sudah ditempati 21 kepala keluarga tanla sepengetahuan pemerintah daerah.
“Sudah diimbau agar segera dikosongkan,” ujar Kabag Umum Pemkab Bolmong Reza Damopolii Sabtu 17 Mei 2025.
Upaya negosiasi sudah dilakukan beberapa kali yang difasilitasi Pemkota Manado.
Lahan seluas 1.407 meter persegi itu, saat ini sudah ditempati warga berpuluh puluh tahun. Saking lamanya, bangunan yang didirikan sudah berbentuk semi permanen dan sudah digunakan untuk buka usaha di tempat itu.
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk bertahan. Bahkan hasil pertemuam, Pemkot Manado juga sudah menyiapkan lahan bagi mereka yang akan pindah,” katanya.
Berdasarkan informasi, lahan itu mulai ditempati sejak 1998 silam. Karena di lahan itu berdiri kantor perwakilan atau kantor penghubung milik Pemkab Bolmong. (*)