Warta Pemkab
TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Bolaang Mongondow segera membuat Peraturan Daerah (Perda) retribusi Tower pemancar komunikasi dari Provider Handphone. Kepala dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi Eka Korompot mengatakan, Perda Retribusi Tower sudah sementara dalam proses kajian akademis.
“Retribusi Tower ini merupakan salah satu pendapatan daerah, melihat ada unsur pendapatan daerah, makanya Dishubkominfo mengusulkan pembuatan Perda,” ujar Eka.
Ia juga jelaskannya, dalam hal ini pemilik tower nantinya akan dibebani retribusi. Retribusi nanti harus sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP), lokasi atau lahan yang ditempati selama ini. “Selama ini kan hanya mengurus ijin dan membayar lokasi pembangunan pada warga. Sekarang kita akan kenakan retribusi,” tandas Korompot. (Tr3)