TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) menandatangani draf perjanjian kerjasama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (2/9/2018).
Dalam penandatanganan kerjasama itu, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang mewakili Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menandatangani kerjasama itu yakni Pasal 385 Undang-Undang Nomor:32 Tahun 2014 (UU No:32/2014) Tentang Pemerintahan Daerah, UU No:30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor:12 Tahun 2017 (PP No:12/2017) Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Menurut Tahlis, ini semua bertujuan untuk penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Kerjasama ini bertujuan untuk membangun koordinasi yang efektif antara APIP dengan APH dalam mengawal pembangunan dan pemerintahan daerah,” kata Tahlis usai menandatangi MoU di hadapan Gubernur Sulut, Kajati dan Polda Sulut.
Koordinasi ini juga lanjutnya merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden RI Joko Widodo Nomor:1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Program Strategis Nasional, yang implementasinya harus dilakukan diseluruh wilayah Indonesia.
“Koordinasi ini merupakan mandat dari UU, dan melalui koordinasi ini APIP bersama APH saling bersinergi dan mendukung untuk mempercepat proses penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Bolmong Rio Lombone mengatakan koordinasi ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya perasaan khawatir atau gamang dari penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak.
“Jadi tidak perlu takut atau khawatir untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) selama sesuai dengan aturan,” katanya.
Menurutnya, koordinasi antara APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan pidana atau melindungi koruptor. Koordinasi APIP dan APH juga bukan tempat untuk kongkalikong atau bermufakat jahat.
“Memorandum of Understanding (MoU) APIP dan APH bertujuan mempercepat koordinasi dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat, sehingga peran masyarakat juga akan menjadi penting dalam mengawasi penggunaan uang negara melalui perwujudan program pemerintah,” ujarnya.
Penulis: Hasdy