• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pemilik Rumah Makan di Bolmong Bingung Soal Pembayaran Retribusi Pajak

Redaksi by Redaksi
11 Oktober 2018
in Bolmong
0
Pemilik Rumah Makan di Bolmong Bingung Soal Pembayaran Retribusi Pajak

Kilman Ponamon salah satu pemilik rumah makan

2
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Sejumlah pemilik rumah makan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengelukan penarikan dari petugas pajak.

Padahal penarikan retribusi pajak rumah itu ditarik setiap bulan karena diatur berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pajak hotel dan restoran sebesar 10%.

Namun anehnya penarikan retribusi itu dilakukan oleh petugas tiga kali dalam setiap bulan.

Kilman Ponamon salah satu pemilik rumah makan di mengaku bingung dengan system penarikan retribusi.

“Sebulan ada tiga kali penarikan, ada yang ditarik perminggu, perbulan, dan pertahun, saya bingung harus bayar yang mana,” ujar Kilman Kamis (11/10/2018).

Kilman menuturkan, besaran penarikan pajak yang ditarik mulai dari 10 ribu perhari, 25 ribu perminggu, dan 25 ribu perbulan.

“Kalau ikut Perda harusnya kan sepuluh persen, ini sudah lebih dari dari ketetapan Perda, karena penarikan sudah berlebihan,”ungkap dia.

Terpisah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Fico Mokodompit mengaku belum mengetahui penarikan tersebut. Namun ia akan melakukan kroscek secara langsung ke petugas.

“Pajaknya sepuluh persen, kalau soal penarikan yang tidak teratur itu saya akan cek lagi,” pungkasnya.

Retribusi pajak dan restoran itu diatur berdasarkan  Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang pajak hotel dan restoran sebesar 10%

Pajak  Restoran  adalah  pajak  atas  pelayanan  yang  disediakan  oleh  restoran. Restoran  adalah  fasilitas  penyedia  makanan  dan/atau  minuman  dengan  dipungut  bayaran,  yang  mencakup  juga  rumah  makan,  kafetaria,  kantin,  warung,  bar,  dan  sejenisnya  termasuk  jasa boga/catering.

Sedangkan objek pajak restoran  adalah  pelayanan  yang  disediakan  oleh  restoran meliputi  pelayanan  penjualan  makanan  dan/atau  minuman  yang  dikonsumsi  oleh  pembeli,  baik  dikonsumsi  di  tempat  pelayanan  maupun  di  tempat  lain.

Sedangkan subjek  pajak  restoran  adalah  orang  pribadi  atau  Badan  yang  membeli  makanan  dan/atau  minuman  dari  restoran dengan tarif pajak restoran  ditetapkan  sebesar  10%.

Untuk masa  pajak  adalah  jangka  waktu  1  (satu)  bulan  kalender  atau  jangka  waktu  lain  yang  diatur  dengan  peraturan  bupati  paling  lama  3  (tiga)  bulan  kalender,  yang  menjadi  dasar  bagi  wajib  pajak  untuk  menghitung,  menyetor  dan  melaporkan  pajak  yang  terutang.

 

Penulis: Viko

Tags: PajakPajak Rumah Makan
Previous Post

Petani Kelapa Sawit Bolmong Demo Tolak Perusahaan Menanam di Lahan Produktif

Next Post

Aktivitas PT Anugerah Sulawesi Indah Dihentikan Sementara

Next Post
Aktivitas PT Anugerah Sulawesi Indah Dihentikan Sementara

Aktivitas PT Anugerah Sulawesi Indah Dihentikan Sementara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Langkah Baru Bupati Yusra Alhabsyi Untuk PDAM Menjadi Perseroda
Bolmong

Langkah Baru Bupati Yusra Alhabsyi Untuk PDAM Menjadi Perseroda

by Redaksi
23 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Terobosan demi terobosan mulai dilahirkan menuju Kabupaten Bolaang Mongondow Maju dan Sejahtera. Ide besar pasangan Bupati Bolmong Yusra...

Read moreDetails
Bank SulutGo Kotamobagu Kebobolan Uang Satu Miliar

Bank SulutGo Kotamobagu Kebobolan Uang Satu Miliar

22 Mei 2025
BPK RI Rekom Aplikasi e-Disiplin Juara Sebagai Absensi ASN Bolmong

BPK RI Rekom Aplikasi e-Disiplin Juara Sebagai Absensi ASN Bolmong

22 Mei 2025
Satu Lagi Terobosan Baru Bupati Yusra Alhabsyi. Taman Kota Akan Jadi Pusat Kuliner

Satu Lagi Terobosan Baru Bupati Yusra Alhabsyi. Taman Kota Akan Jadi Pusat Kuliner

22 Mei 2025
Diknas Bolmong Menggelar Advokasi Pendidikan Anti Korupsi

Diknas Bolmong Menggelar Advokasi Pendidikan Anti Korupsi

22 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.