TOTABUAN.CO BOLMONG — Sejumlah pemilik rumah makan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengelukan penarikan dari petugas pajak.
Padahal penarikan retribusi pajak rumah itu ditarik setiap bulan karena diatur berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pajak hotel dan restoran sebesar 10%.
Namun anehnya penarikan retribusi itu dilakukan oleh petugas tiga kali dalam setiap bulan.
Kilman Ponamon salah satu pemilik rumah makan di mengaku bingung dengan system penarikan retribusi.
“Sebulan ada tiga kali penarikan, ada yang ditarik perminggu, perbulan, dan pertahun, saya bingung harus bayar yang mana,” ujar Kilman Kamis (11/10/2018).
Kilman menuturkan, besaran penarikan pajak yang ditarik mulai dari 10 ribu perhari, 25 ribu perminggu, dan 25 ribu perbulan.
“Kalau ikut Perda harusnya kan sepuluh persen, ini sudah lebih dari dari ketetapan Perda, karena penarikan sudah berlebihan,”ungkap dia.
Terpisah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Fico Mokodompit mengaku belum mengetahui penarikan tersebut. Namun ia akan melakukan kroscek secara langsung ke petugas.
“Pajaknya sepuluh persen, kalau soal penarikan yang tidak teratur itu saya akan cek lagi,” pungkasnya.
Retribusi pajak dan restoran itu diatur berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang pajak hotel dan restoran sebesar 10%
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
Sedangkan objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Sedangkan subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran dengan tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%.
Untuk masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
Penulis: Viko