TOTABUAN.CO BOLMONG– Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di 96 Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi ditunda.
Penundaan itu menyusul setelah terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Nomor: 141/4251/SJ – tertanggal 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilsang serentak dan penggantian antar waktu pada masa Pandemi Covid-19.
“Berdasarkan surat edaran Kemendagri tersebut, maka tahapan Pilsang serentak ditunda selama dua bulan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong Deyselin Wongkar.
Menurut dia, penundaan ini dikarenakan meningkatnya jumlah kasus covid-19. Rencananya tahapan Pilkades akan dilaksanakan pada Oktober 2021. Namun belum bisa kita pastikan jadwal pelaksanaanya, ujarnya.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi surat susulan perpanjangan penundaan Pilsang dari Kemendagri,” harap Deyselin.
Dia mengatakan, pada tahun ini, ada 96 desa di Kabupaten Bolmong akan mengadakan Pilkades.(*)