• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pemerhati Lingkungan Kecam Penebangan Hutan Mangrove di Desa Sauk

Redaksi by Redaksi
27 November 2019
in Bolmong
0
Pemerhati Lingkungan Kecam Penebangan Hutan Mangrove di Desa Sauk

Tampak pohon Mangorve yang sudah kering setelah ditebang pemilik lahan

0
SHARES
289
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pohon Mangrove yang seharusnya dilingungi kini menjad sasaran warga untuk ditebang. Itu terjadi di Desa Sauk Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Warga sekitar menyebutkan, jika penebangan itu terjadi sejak dua pekan lalu yang luasnya hampir mencapai satu hektar. Diketahui hutan mangrove yang ditebang itu milik  warga Sauk berinisial HM alias Hai.

Hi dikonfirmasi mengakui penebangan tersebut.  Dia beralasan penebangan pohon-pohon tersebut karena sering menjadi tempat perkumpulan anak-anak muda saat malam hari.

“Saya terpaksa menebang karena disitu sering jadi tempat nongkrong anak muda saat malam hari,”ucap Hai rabau 27 November 2019.

Hai juga mengaku sempat menemukan pakaian dalam bekas di lokasi mangrov tersebut.

 “Saya tebang, karena di lokasi itu banyak saya temukan celana dalam dan botol minuman keras,”paparnya.

Aktivtas pemerhati lingkungan Kabupaten Bolmong Erwin Makalungsenge mengecam tindakan oknum warga yang menebang puluhan pohon mangrove.

Erwin menyebut  apa pun alasannya, penebangan pohon mangrove tidak dibenarkan.

“Apa pun alasan dia, tidak dibenarkan sebab mangrove itu telah dilindungi undang-undang (UU),”ucap Erwin.

Erwin mengungkapkan ada Empat UU yang mengatur tentang mangrove seperti

UU nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU nomor 41 Tahun 99 Tentang Kehutanan, UU nomor 27 tahun 2001 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, serta  UU nomor  18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Sanksinya jika menebang  akan dikenakan pidana atas perbuatan tersebut, dengan akan dikenakan Pasal 50 huruf a, b, c jo Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”tegas Erwin.

Sementara itu Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kepala Seksi Pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) unit l Bolmong Yusuf Djaman saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat laporan warga terkait penebangan Mangrove tersebut. Ia berjanji akan menurunkan tim ke lokasi, jika terbukti maka pelaku akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Kita akan turunkan tim ke Bolmong, jika benar terbukti pelaku akan kami proses hokum,”jelas Yusuf.(**)

Tags: #BolmongDesa Saukhutan mangore
Previous Post

37 Pejabat Pemkab Bolsel Ikut Tes Kompetensi

Next Post

Sehan Dorong Kades Manfaatkan Aset Pemda

Next Post
Sehan Dorong Kades Manfaatkan Aset Pemda

Sehan Dorong Kades Manfaatkan Aset Pemda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.