TOTABUAN.CO BOLMONG – Pohon Mangrove yang seharusnya dilingungi kini menjad sasaran warga untuk ditebang. Itu terjadi di Desa Sauk Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Warga sekitar menyebutkan, jika penebangan itu terjadi sejak dua pekan lalu yang luasnya hampir mencapai satu hektar. Diketahui hutan mangrove yang ditebang itu milik warga Sauk berinisial HM alias Hai.
Hi dikonfirmasi mengakui penebangan tersebut. Dia beralasan penebangan pohon-pohon tersebut karena sering menjadi tempat perkumpulan anak-anak muda saat malam hari.
“Saya terpaksa menebang karena disitu sering jadi tempat nongkrong anak muda saat malam hari,”ucap Hai rabau 27 November 2019.
Hai juga mengaku sempat menemukan pakaian dalam bekas di lokasi mangrov tersebut.
“Saya tebang, karena di lokasi itu banyak saya temukan celana dalam dan botol minuman keras,”paparnya.
Aktivtas pemerhati lingkungan Kabupaten Bolmong Erwin Makalungsenge mengecam tindakan oknum warga yang menebang puluhan pohon mangrove.
Erwin menyebut apa pun alasannya, penebangan pohon mangrove tidak dibenarkan.
“Apa pun alasan dia, tidak dibenarkan sebab mangrove itu telah dilindungi undang-undang (UU),”ucap Erwin.
Erwin mengungkapkan ada Empat UU yang mengatur tentang mangrove seperti
UU nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU nomor 41 Tahun 99 Tentang Kehutanan, UU nomor 27 tahun 2001 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, serta UU nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Sanksinya jika menebang akan dikenakan pidana atas perbuatan tersebut, dengan akan dikenakan Pasal 50 huruf a, b, c jo Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”tegas Erwin.
Sementara itu Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kepala Seksi Pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) unit l Bolmong Yusuf Djaman saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat laporan warga terkait penebangan Mangrove tersebut. Ia berjanji akan menurunkan tim ke lokasi, jika terbukti maka pelaku akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Kita akan turunkan tim ke Bolmong, jika benar terbukti pelaku akan kami proses hokum,”jelas Yusuf.(**)