TOTABUAN.CO BOLMONG — Camat Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Hasran Tongkukut mengatakan, pemberian TPP berdasarkan kehadiran setiap ASN. “Jadi, pemberian TPP dilihat dari rekapan absen. Kalau, jarang masuk otomatis dipotong. Karena itu merupakan aturan dari pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan, prosedur pemberian TPP dari kecamatan mengajukan permintaan ke BKD (Badan Keuangan Daerah) untuk dicarikannya TPP itu. “Jadi, dari BKD akan meminta rekapan absen, dan langsung dipotong bagi ASN yang jarang masuk kantor,” katanya.
Ia mengaku, pihak kecamatan tidak mempunyai kewenangan untuk memotong TPP tersebut. “Semuanya sudah merupakan aturan dari Pemkab Bolmong, apalagi pemotongannya akan kembali masuk ke kas daerah,” katanya. (Mg3)