TOTABUAN.CO BOLMONG — Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah berproses sejak pekan ini di Badan Keuangan Daerah (BKD). Proses pembayaran tersebut sudah ditahap SP2D namun masih terkendala. Dipastikan senin masuk di rekening. Pembayaran TPG itu yakni triwulan I.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Bolmong Hance Mokodompit, proses pembayaran TPG diawali dengan pemasukan validasi Dapodik ke Kemendikbud. Setelah itu keluarlah SK Dirjen. Dari SK Dirjen tersebut menjadi dasar pembayaran selama enam bulan per triwulan. Setelah enam bulan kemudian divalidasi lagi.
“Jadi, pembayaran itu sedang berproses bahkan sudah di BKD. Dipastikan Senin gajinya masuk di rekening,” kata Kabid Hance Mokodompit.
Hance mengatakan, SK ke 20 guru di Bolmong baru keluar pekan lalu. Namun setelah SK Dirjen keluar masih dibuat surat pernyataan kepala sekolah, pengawas kemudian boleh baru diajukan untuk diproses.
Kini proses pembayaran TPG, sudah berproses di BKD dan kemungkinan Senin masuk di rekening.
Hance melanjutkan, sedikitnya ada 20 guru penerima TPG. TPG merupakan Tunjangan Pembayaran Profesi atau hitungan Kinerja. Sehingga pembayaran tersebut dilihat dari mekanisme berapa jam dalam sebulan guru tersebut mengajar.
“Jadi bukan tidak dibayarkan, tetap akan dibayarkan cuma tinggal waktu saja,” tambahnya.
Saat ini pembayaran TPG triwulan II April, Mei dan Juni mulai akan diproses. Namun meski telah mengantongi SK Dirjen, masih akan dilihat soal keaktifan guru masuk atau tidak untuk mengajar.
Hance mencontohkan, salah satu guru olahraga Tomy Manggopa yang aktif dan mengajar di dua sekolah, namun saat pengajuan Dapodik sampai saat ini belum valid dan belum keluar SK dari Dirjen. Namun herannya banyak guru yang malas masuk dan tidak cukup jam mengajar, namun data valid dan sudah diterbitkan SK. Ada kemungkinan datanya dibantu oleh kepala sekolah.
“Karena kemungkinan operatornya dipegang oleh Kepsek,” katanya.
Hance menegaskan akan melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan tugas guru secara faktual di setiap sekolah. Hal ini untuk memastikan keberadaan guru terhadap tugas belajar mereka. (*)