• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pembayaran THR PNS Bolmong Tunggu Tanda Tangan Perbud

Redaksi by Redaksi
21 Mei 2019
in Bolmong
0
Pembayaran THR PNS Bolmong Tunggu Tanda Tangan Perbud

Kepala BKD Bolmong Fico Mokodompit

0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada tahun ini telah menganggarkan gaji 13 dan 14 untuk PNS.

Menurut Kepala BKD Bolmong Fico Mokodompit,  sedikitnya 16 miliar lebih dana yang disiapkan untuk membayara gaji 13 dan THR atau gaji 14. Saat ini pembayaran THR tinggal akan dicairkan sambil menungguh ditandatanganinya Perbub oleh Bupati.

“Semua sudah siap tinggal menunggu ditandatanganinya Perbup oleh pimpinan,” kata Fico.

Proses pencairan untuk THR sangat mudah. Fico menjelaskan, Pamkab Bolmong telah menerapkan sistem online baik pengajuan maupun pembayaran.

“Jadi semua sudah diajukan soal permintaan pembayaran THR. Jika Perbub sudah ditandatangani, BKD tinggal memindahkan dana ke rekening,” ungkap Fico.

Dana kurang lebih 16 miliar lebih itu, rencananya akan dibayarkan untuk 4500 PNS plus dua ratusan CPNS yang baru terangkat.

Fico mengatakan pembayarkan THR untuk PNS tidak akan lewat pada 24 Mei. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan Juni 2019.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 bahwa THR akan dibayarkan tepat waktu.(**)

Tags: CPNSFico Mokodompitgaji 13PerbudPNSTHR
Previous Post

Pemkab Bolsel Gelar Pencegahan Hukum Bersama Kejaksaan

Next Post

Pemkab Bolmong Gelar Khatam Al-Qur’an

Next Post
Pemkab Bolmong Gelar Khatam Al-Qur’an

Pemkab Bolmong Gelar Khatam Al-Qur’an

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan
Kotamobagu

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

by Redaksi
16 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satpol PP Kota Kotamobagu bersama tim gabungan pada Sabtu malam menyingkap...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.