TOTABUAN.CO BOLMONG—Pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menuai sorotan. Di mana memasuki hari kedua Ramadahan, sering terjadi pemadaman listrik. Warga yang melaksanakan ibadah puasa mengaku terganggu karena pemdaaman listrik terjadi saat berbuka dan pelaksanaan sholat Magrib.
Pimpinan Kantor PLN Cabang Kotamobagu, Irawan Sulistya saat dikonfirmasi mengatakan, listrik padam diakibatkan adanya gangguan gardu. “Gangguan gardu, bukan pemadaman dan sementara diperbaiki,” kata Irawan melalui pesan SMS yang dikirimkan.
Menariknya, salah satu staf bagian tekhnis PLN Kotamobagu saat dihubungi mengatakan, untuk perbaikan gangguan gardu, akan dilakukan pihak ketiga.
“Perbaikan bukan dilakukan oleh PLN langsung, tetapi dilakukan pihak ketiga berdasarkan penunjukan pihak PLN,” jelas staf itu saat dihubungi melalui nomor handphone 08239637XXXX.
Menanggapi hal ini, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bolaang Mongondow Raya, Sutrisno Tola, mengecam sikap PLN yang tak langsung merespon adanya keluhan warga.
“Kami mengecam jika ada unsur kelalian pihak PLN dalam memberikan pelayanan terhadap gangguan listrik. Apalagi ini adalah bulan ramadhan, bulan dimana umat muslim melaksanakan ibadah puasa. Seharusnya, ketika terjadi gangguan aliran listrik, PLN segera melakukan perbaikan. Jika sudah sampai 1 x 24 jam tak ada aliran listrik, maka dapat disimpulkan, pelayanan PLN sangat buruk,” kata Sutrisno.
Sutrisno juga mendesak agar Pimpinan PLN Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo, segera mencopot Kepala Cabang PLN Kotamobagu.
“HMI menilai, padamnya listrik sangat merugikan masyarakat di Bolmong Raya, terutama umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Informasi yang kami terima, sejak Jumat pagi hingga menjelang waktu buka puasa, tak ada sama sekali perbaikan gardu yang rusak,” tuturnya.
Diketahui, berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik dan memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.
Selain itu, konsumen juga berhak mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.(Has)