Pelaku Usaha Wajib Kantongi Dokumen Resmi

IJIN USAHA LINKTOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Bolmong, meminta agar para pelaku usaha untuk mengantongi dokumen resmi. Hal tersebut berdasarkan penuturan Kepala KPPT Bolmong, Usman Buchari.

“Mengurus izin bila perlu jangan menggunakan perantara dan pelaku usaha agar dapat mengurus izinnya dan IMB,” kata Usman.

Bacaan Lainnya

Demikinan pula pelaku usaha yang belum mengurus izin usaha, tentang gangguan (HO) segera mengurusnya. Sehingga, ketika usahanya akan jalan, semua dokumen legal dari pemerintah sudah dikantonginya dan tak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Jika masih banyak pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bolmong, kedapatan tidak memiliki izin usaha, maka sudah tentu akan ada efek jeranya.

“Banyak bangunan di Bolmong tak miliki IMB, pun usahanya, yang tidak miliki SIUP, TDP, HO,” ujarnya.

Menyangkut perizinan yang disahkan Pemkab Bolmong telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Diantaranya Perda nomor 18 tahun 2011, mengatur tentang IMB serta Perda nomor 19 tahun 2011 tentang Ganguan (HO).

“Kami dari KPPT Bolmong, dalam waktu dekat akan kelapangan, terkait pelaku usaha yang tidak memiliki izin bahkan bangunan yang tak kantongi IMB bakal ditindak,” pungkasnya. (Mg3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses