TOTABUAN.CO.BOLMONG — Untuk pemasangan sambungan baru, PDAM Bolaang Mongondow (Bolmong), telah menetapkan syarat dan biaya.
Bagi warga yang ingin memasang sambungan baru, perlu menyiapkan beberapa dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Secara umum, syarat-syaratnya meliputi fotokopi KTP, kartu keluarga serta mengisi formulir dan materai Rp 10.000.
Langkah-langkah dan persyaratan yang perlu diketahui oleh warga.
Fotokopi KTP pemohon, Fotokopi kartu keluarga, meterai 10.000. Selain itu mengisi formulir pendaftaran serta mengisi lokasi alamat untuk pemasangan.
PDAM akan melakukan survei lokasi untuk mengevaluasi kondisi pemasangan. Jika hasil survei memenuhi syarat, PDAM akan memberikan rincian biaya pemasangan. Setelah pembayaran biaya pemasangan disetujui dan dilakukan, PDAM akan menjadwalkan pemasangan pipa dan meter air.
Dengan mengikuti langkah-langkah dan mempersiapkan persyaratan di atas, warga dapat mengajukan permohonan sambungan baru PDAM di Bolaang Mongondow dengan lancar.
Dirut PDAM Bolmong Herman Kembuan mengatakan, pihaknya akan lebuh memaksimalkan untuk menjalankan visi PDAM umtuk menjadikan perusahaan air minum yang andal, sehat, berkembang, dan unggul dalam pelayanan.
Secara umum, PDAM bertujuan untuk menyediakan air minum yang berkualitas, kuantitas yang cukup, dan kontinuitas yang terjaga bagi masyarakat, dengan mengutamakan kesehatan dan kelestarian lingkungan. Selain itu, PDAM juga berupaya untuk meningkatkan profesionalisme pegawai, meningkatkan laba perusahaan, serta memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
” PDAM akan berkomitmen untuk menyediakan air minum yang berkualitas dan terjangkau, serta berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan, pemasangan sambungan baru PDAM telah ditetapkan dengan harga Rp.1.205.000.
Biaya tersebut sudah berdasarkan SK Dirut PDAM Nomor 32 Tahun 2023 yang mengatur penyesuaian terkait biaya pemasangan. Selain itu mengacu pada undang-undang Nomor 6 Tahun 1998 dengan Mentri PU Nomor 613 Tahun 1998, Permen Nomor 2 Tahun 2007, Perda Nomor 37 Tahun 2001 dan Perbup Nomor 340 tahun 2020 yang memuat tentang penyesuaian tarif dan biaya pemasangan baru. (*)