TOTABUAN.CO BOLMONG– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bolaang Mongondow menduga, ada oknum-oknum yang memanfaatkan mesin pompa yang disambungkan ke pipa untuk melakukan pencurian air. Hal itu merupakan tindakan pencurian dan masuk kategori pidana.
Pencurian air itu diduga dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan tujuan mengurangi tagihan air.
“Ada dugaan, ada oknum yang memanfaatkan dengan cara menyuntik pipa kemudian menghisap dengan mesin pompa air,” katanya.
Dugaan pencurian air itu dilakukan untuk skala rumah tangga hingga industri. Diduga aksi ini sudah berlangsung lama dan membuat PDAM alami kerugian.
Untuk melakukan penindakan sekaligus sanksi kata Irwan, harus ada payung hukum seperti Perda atau Perbud yang dikeluarkan oleh Bupati.
“Ke depan akan kita minta buatkan Perbup atau Perda. Ini guna mengantisipasi terkait aksi pencurian air. Ini dilakukan agar ada sanksi yang akan diberikan,” kata dia.
Pihak PDAM Bolmong sendiri terus berupaya untuk memberantas dugaan pencurian air ini. PDAM juga akan membuat “master meter” untuk pelanggan di tingkat rumah tangga. Sistem ini diharapkan dapat menekan tingkat pencurian air di masyarakat. Selain itu, untuk mencegah pengambilan air ilegal, PDAM juga mengerahkan tim khusus yang setiap hari bertugas menyelidiki kehilangan air di masyarakat, baik akibat pencurian ataupun kendala teknis. (**)