• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

PDAM Bolmong Diduga Langgar PP No 54 Tahun 2017 Tentang BUMD

Redaksi by Redaksi
1 Juni 2024
in Bolmong
0
PDAM Bolmong Diduga Langgar PP No 54 Tahun 2017 Tentang BUMD
0
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow dikabarkan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Pasalnya, PDAM dikabarkan masih mempertahankan posisi Direktur umum dan direktur teknis pada posisi jabatan mereka. Padahal sudah masuk purna tugas yakni 56 tahun pada 29 April 2024 lalu.

“Posisi direktur umum dan direktur teknis sudah sejak tahun 2009 tapi masih dipertahankan. Ini tentu melanggar PP 54 tahun 2017 pasal 61,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublis.

Begitu juga dengan posisi direktur teknik yang terkesan dipaksakan karena tidak sesuai aturan yang ada.

“Berdasarkan aturan, Direktur teknis itu harus lulusan S1 bukan SMA,” tambahnya.

“Di PP 54 tahun 2017 pasal 57 poin F disebutkan berijazah paling rendah Strata 1 (S-1),” kata sumber menjelaskan.

Dia berharap Dirut PDAM Bolaang Mongondow Herman Kembuan segera mengambil langkah untuk melakukan penyegaran di tunuh PDAM sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 57 disebutkan, bahwa posisi Direktur Teknik, untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, sala satu poin yang bersangkutan harus berijazah paling rendah Strata 1 (S-1).

Sedangkan posisi direktur umum saat ini umur 60 tahun yang telah menjalankan jabatannya kurang lebih 15 tahun terhitung diangkat direktur umum tahun 2009 menjalankannya sebagai Direktur Umum apa yang menjadi peraturan yang ada di dalam PP 54 tahun 2017 pasal 61 yakni. Pasal 61 anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan. Kecuali ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan alam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

Dirut PDAM Bolaang Mongondow Herman Kembuan engganemberikan penjelasan secara panjang lebar.

Dia mengatakan, pertanyaan ini sudah ada yang mengajukan kepadanya. Tetapi dia sendiri belum bisa memberikan jawaban karena kedua jabatan ini berkaitan dengan dua masalah.

Herman mengatakan pertama masalah aturan. Dia mengaku masih mengkaji pasal perpasal dari PP 54 dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018.

Kedua lanjutnya, posisi ini sudah sedikit politis. Karena bagaimana pun KPM dari PDAM adalah kepala daerah terlebih baru terjadi pergantian penjabat bupati. (*)

Tags: bolmongPDAMPP No 54 Tahun 2017
Previous Post

Pj Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta Ingat Masa Pengabdian di Pedalaman

Next Post

Ditanya Soal Polemik di Internal PDAM, Herman: Saya Masih Belajar dan Butuh Penyesuaian

Next Post
Ditanya Soal Polemik di Internal PDAM, Herman: Saya Masih Belajar dan Butuh Penyesuaian

Ditanya Soal Polemik di Internal PDAM, Herman: Saya Masih Belajar dan Butuh Penyesuaian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kotamobagu

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU - Pasca dilaporkannya penggunaan dana hibah di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, rektor Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK) Muliadi Mokodompit...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

17 Mei 2025
Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.