TOTABUAN.CO BOLMONG – Data yang didapat, total temuan badan pemeriksan keuangan (BPK) RI di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sejak 2008 lalu, mencapai 20.6 miliar. Namun, hingga kini belum semuanya, kelebihan pembayaran itu dikembalikan ke kas daerah.
Dari total itu, 70 persen diantaranya kelebihan kepada pihak ketiga. “Temuan tersebut terus ditindaklanjuti, bahkan kami telah menyurat kepada kontraktor untuk segera mengembalikan dana tersebut,” kata Sekretaris daerah Farid Asimin.
Parahnya lagi, sejak 2008 lalu menjadi temuan dan mendapat tuntutan ganti rugi (TGR), ternyata masih banyak para kontraktor yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah, ujar Sekda.
Ketua Gerakan Pemuda Cinta Tanah Lahir (Garputala), Adri Paputungan mendesak kepada pemerintah untuk tidak mengikutsertakan para kontraktor bermasalah pada proyek pembangunan maupun pengadaan barang dan jasa tahun ini.
Ini kata Adri, jangan sampai terjadi kejadian serupa yang menyebabkan terjadi temuan lagi oleh BPK.
Namun, Sekda berjanji akan melakukan blacklist kontraktor yang belum menyelesaikan TGR. “Kontraktor-kontraktor yang sama sekali tidak ada itikad baik untuk mengembalikan temuan tersebut tidak akan diikutsertakan dalam pengadaan tahun ini,” janji Farid.
Bahkan Pemkab telah menyurat ke pihak ketiga penunggak tuntuan ganti rugi (TGR) untuk segera melakukan pengembalian dan. “ Jika tidak Pemkab bersiap melaporkan para wajib TGR kepada aparat penegak hukum. Ada batas waktu yang diberikan kepada para kontraktor yang pekerjaannya bermasalah. Sehingga, menyebabkan temuan tersebut,” papar Sekda.(Irgi/Has)
Kepada
Pemda dan LSM bolmong
Kalian sama2 tong kosong berbunyi nyaring.
Semua kontraktor kalau sebelum menherjakan proyek sdh kasih fee 10 persen ke bupati, kepanitia dan PPATK sdh 10 persen, kepada tim pengawas 10 pesen, @ppn + pph : 12,5 persen. Ada kellebihan apa lagi, keuntunga kontraktor 5 persen. Apalagi yg mau dikembalikan.
Kalau mau dikembalikan ambi semua fee yg sdudah di setor ke bupati, panitia dan pelaksana lapangan.
Mohon dimaklumi.