TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah menutup pendaftaran bagi calon bupati dan calon wakil bupati yang melalui jalur perseorangan atau independen pada Minggu, 7 Agustus 2016 lalu. Selanjutnya, mereka akan membuka pendaftaran untuk calon yang diusung partai politik.
Namun diingatkan, bagi pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan parpol, selain pendaftaran yang ditandatangani ketua dan sekretaris parpol di tingkat daerah, mereka harus menyertakan surat keputusan persetujuan dari pengurus partai politik di tingkat pusat.
Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat (3), draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, yang berbunyi: KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat pusat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.
“Pada intinya dalam draf ini KPU mengatur agar sejak awal, kepengurusan partai politik itu sudah jelas, dan tidak berubah-ubah sampai pendaftaran selesai. Karena Pilkada 2015, KPU menerima pendaftaran, ini pengurus partai politiknya, kemudian pada hari berikutnya mendaftar lagi, ini pengurus yang lain,” kata Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel.
ia menjelaskan, ketentuan tersebut disusun karena pada Pilkada 2015 lalu, KPU cukup kerepotan dengan kepengurusan parpol peserta pemilihan yang beberapa kali mengalami perubahan.
“Dalam PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal yang baru kami tetapkan, PKPU Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran akan dilaksanakan pada Tanggal 19, 20, dan 21 September. Masih cukup panjang, mudah-mudahan kepengurusan-kepengurusan ini bisa diset betul jauh hari, dan tidak mengalami perubahan, karena pengalaman Pilkada lalu KPU cukup kerepotan,” terang Fahmi.
Sedangkan bagi calon, syarat-syaratnya antara lain, usia minimal 30 tahun, pendidikan minimal lulus sampai SMA, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan lain sebagainya. Untuk sosialisasi lebih lanjut, pihak KPU akan mengundang pimpinan parpol untuk lakukan pertemuan.
“Ini juga yang akan kita sampaikan ke pimpinan parpol Menyampaikan syarat, berkas atau formulir yang disiapkan, jadwal pencalonan, kapan pendaftaran, verifikasi, penetapan calon,” tuturnya.
Seperti diketahui, Pilkada Bolmong akan digelar pada 15 Februari 2017 mendatang. Untuk kontestasi kali ini, KPU Bolmong memastikan tidak ada calon perseorangan yang maju di Pilkada Bolmong.(Mg3)