TOTABUAN.CO BOLMONG — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), memberikan catatan sebagai rekendasi atas hasil kerja Pansus ke pemerintah daerah. .
Laporan rekomendasi Pansus ini diserahkan lewat rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Bolmong Selasa 30 April 2024.
“Berdasarkan hasil rapat kerja Pansus, Rekemondasinya sudah kami serahkan ke pemerintah daerah,” kata Ketua Pansus LKPj Febrianto Tangahu.
Penyerahan hasil kerja Pansus sebelumnya telah dibacakan lewat rapat paripurna yamg dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling yang dihadiri Pj Sekda Bolmong Abdullah Mokoginta para Asisten serta para pimpinan OPD.
Ada 12 catatan yang dibacakan terhadap hasil kerja Pansus LKPj Bupati Bolmong, tahun anggaran 2023.
Dalam catatan dan rekomendasi Pansus DPRD Kabupaten Bolmong yang diserahkan, merupakan penjelasan yang disampaikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Pansus.
Politikus Nasdem ini menegaskan, LKPj Bupati tahun anggaran 2023 yang disampaikan ke DPRD, adalah amanat undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang pemerintah daerah yang tertuang padanpasal 154 point H.
“Bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati atau walikota,” kata Tangahu menegaskan.
Hal ini untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah dalam rangka menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggungjawab dan mampu memjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien.
Kepala daerah lanjutnya, wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Laporan dimaksud dalam bentuk LPPD, LKPJ, dan informasi LPPD sebagai salah satu bahan evaluasi untuk keperluan pembinaan terhadap pemerintah daerah.
Berikut 12 catatan Pansus LKPj Bupati Bolmong Tahun 2023 untuk Pemerimtah Daerah
1. Bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah, maka diminta kepada pemerintah daerah untuk menaikan nilai jual objek pajak (NJOP) di ibu kota Kabupaten Bolaang Mongondow;
2. Bahwa pemerintah daerah dalam menyusun dokumen LKPJ kedepan harus mencermati kembali perihal perbedaan data dan angka dalam buku LKPJ TA. 2023 dan laporan realisasi anggaran pada organisasi perangkat daerah;
3. Bahwa pemerintah daerah agar segera menyelesaikan permasalahan kelebihan bayar atau hilangnya potensi penerimaan dana bagi hasil kurang lebih 29 miliar rupiah atas royalty PT. JRBM kepada pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang diberikan oleh pihak Kementerian Keuangan, yang saat ini menjadi hutang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, serta untuk segera menyelesaikan terkait dengan permasalahan titik koordinat tapal batas antara pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Bahwa pemerintah daerah harus mewajibkan dan mempersyaratkan dana hibah agar penerima hibah melakukan pemidahbukuan melalui bank Sulut-Go, guna menumbuhkembangkan pelayanan dan pembangunan serta upaya peningkatan CSR yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow;
5. Bahwa direksi PDAM selaku BUMD harus memiliki kompetensi dan kapabilitas yang tinggi, dan DPRD Kab. Bolaang Mongondow meminta kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan jajaran direksi yang dipilih sesuai profesionalitas kerja, pengalaman dan motivasi kerja. Untuk menunjang tugas dan fungsi di PDAM, maka diharapkan dalam pengisian jajaran direksi untuk dapat memperhatikan seleksi yang terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memprioritaskan jajaran yang berasal dari internal PDAM karena telah berpengalaman serta mengerti segala permasalahan yang ada di dalam menjalankan tugas nantinya.
6. Bahwa pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi kinerjanya Kepala Dinas Kopersi dan UMKM karena tidak mampu menjabarkan rencana kerja pemerintah daerah, sebagaimana hasil rapat dengan tim pansus LKPJ beberapa waktu yang lalu;
7. Bahwa pemerintah daerah harus segera mengevaluasi kinerja Kasubag Program yang ada di RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow, karena tidak mampu mengimplementasikan program dan kegiatan serta dalam hal menyusun program tidak sesuai dengan target dan sasaran rencana kerja pemerintah daerah;
8. Mendesak pemerintah daerah untuk membentuk dan mengaktifkan seluruh Bumdes yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow dalam rangka optimalisasi penggunaan dana desa;
9. Bahwa dalam rangka pelaporan dan pertanggungjawaban realisasi dana desa serta permasalahan yang terkait dengan pengelolaan dana desa, maka pemerintah daerah melalui dinas terkait (Inspektorat Daerah) agar melakukan audit khusus atas laporan masyarakat terkait dengan permasalahan tersebut;
10. Bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah, untuk itu, di diharapkan setiap perangkat daerah agar dapat lebih kreatif dan inovatif dalam menggali kembali potensi-potensi dan sumber pendapatan asli daerah yang disesuaikan dengan peraturan daerah;
11. Bahwa sebagai tindaklanjut atas ditetapkannya peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB), maka dimintakan pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk segera membuat dan menetapkap peraturan kepala daerah sebagai tindaklanjut atas peraturan daerah tersebut, dan khusus lampiran dalam peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kesehatan agar retribusi praktek kerja lapangan bagi siswa siswi untuk dapat dirasionalisasikan kembali dalam perubahan nominal pada peraturan kepala daerah karena terlalu memberatkan;
12. Bahwa pemerintah daerah agar segera mengevaluasi status kepala sekolah khusunya yang ada di Desa Bangomolunow, karena tidak relevan dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2002 tentang masa jabatan kepala sekolah