TOTABUAN.CO BOLMONG — Dua ritail modern yakni Indomaret dan Alfamart akhir akhir ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Outlet – outlet yang menjamur di 15 kecamatan ini, rupanya melanggar isi perjanjian dengan Pemkab Bolmong. Seperti PT Indomarco Prismatama atau Indomaret dinilai melanggar perjanjian, karena tak ada satupun produk industri kecil dipasarkan di Indomaret.
Padahal perjanjian itu ditandatangani langsung Saptaji Prihantoro selaku Branch Manajer Indomaret wilayah Indonesia Timur yang siap memasarkan produk lokal hingga pemberian bimbingan teknis terhadap pelaku usaha kecil.
Baca juga: Buka Ritel di Bolmong, Alfamart dan Indomaret Enggan Jual Produk Lokal
Namun belakangan, isi perjanjian itu nanya berlaku di atas kertas. Banyak produk hasil olahan pengusaha kecil dan menengah di Kabupaten Bolmong enggan dijual di semua outlet yang tersebar di Bolmong.
Yang lebih parah lagi pihak Alfamart yang secara terang terangan menolak kerjasama dengan pemerintah daerah. Padahal tidak sedikit perusahaan ritel di bawah naungan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ini, yang membuka outlet di Bolmong.
Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bolmong mengeluh, karena hasil produk mereka enggan dipasarkan di dua jaringan ritel modern ini.
“Kami sebagai pelaku UKM di Bolmong, meminta sikap pemerintah daerah untuk memperjuangkan hasil produk kami untuk mendapatkan ruang di Indomart dan Alfamart untuk dipasarkan,” ujar sejumlah pelaku UKM yang meminta namanya tidak dipublis.
Mereka menilai, Alfamart dan Indomaret kurang mendukung produk UKM lokal, dan hanya mengakomodir produk-produk UKM di toko mereka. (*)