TOTABUAN.CO BOLMONG – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan, soal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada di Sulawesi Utara (Sulut) telah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Berdasarkan Undang-Undang Minerba yang baru, semua ditarik dan menjadi kewengan pemerntah pusat,” ujar Olly.
Namun khusus untuk Sulut akan ada edaran baru. Dimana WPR akan dikuasakan ke gubernur.
“Jadi WPR di Sulut, aman. Ada surat edaran yang dikeluarkan Menteri khusus untuk WPR di Sulut. Termasuk di wilayah Bakan Kecamatan Lolayan,” kata Olly didampingi Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat diwawancarai wartawan usai pencanangkan program berkebun di Desa Solog Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong Senin (20/7).
Olly menegaskan, surat edaran dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) khusus untuk Sulut akan dikuasakan ke Gubernur.
“Jadi soal WPR Sulut, aman,” paparnya.
Sebelumnya Bupati Bolmpng Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, usulan WPR telah disampaikan ke Pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Yasti mengungkapkan pemerintah sedang mengupayakan untuk mendapat izin kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bagi para penambang.
“Pemkab Kobar telah menyurati Pemprov Sulut. Ini sebagai solusi bagi masyarakat Bolmong,” kata Yasti.
“Memang pertambangan ini dampaknya terhadap lingkungan, namun kebutuhan ekonomi ini mendesak masyarakat kita yang ada di Bolmong,” sambung Bupati.
Pemerintah sudah berkodinasi dan mensosialisasikan agar tidak menambang. Namun hal tersebut terbentur dengan kepentingan ekonomi masyarakat.
“Kita tahu kondisi kesejahteraan masyarakat Bolmong masih banyak yang dibawah rata – rata. Kami berharap izin WPR segera turun sehingga ada perlindungan hukum,” tandasnya. (*)