TOTABUAN.CO BOLMONG — Oknum Sangadi (kepala desa) di Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) inisial JP menjadi sorotan masyarakat setelah fotonya beredar. Di foto tersebut, JP diduga terlibat langsung ikut memasang baliho milik oknum Caleg.
Dari foto iti, tampak JP bersama beberapa warga sedang memasang baliho milik oknum Caleg yang tidak lain adalah anak pejabat.
Saat memasang baliho, JP menggunakan kaos kotak-kotak, menggunakan celana pendek dan topi.
Dugaan keterlibatan JP sebagai aparat desa, menunjukan sikap tidak netral dan melanggar UU Pemilu.
Padahal UU Pemilu tegas melarang, bagi ASN, TNI/ Polri, lurah atau kepala desa yang ikut terlibat secara aktif kegiatan politik.
Terlebih JP diduga secara nyata ikut terlibat secara langsung memasang APK milik oknum Caleg.
JP ketika dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. Pensiunan Pengawas Sekolah ini mengatakan, sebagai pembina politik di desa, Ia harus tahu apa yang dilakukan masyarakat.
JP menjelaskan, waktu itu suasana di desa sedang kerja bakti. Namun tidak sengaja singgah. Namun dia mengaku tidak sadar ternyata baliho yang didirikan itu, adalah baliho bakal caleg.
“Waktu itu ada kerja bakti. Usai kerja bakti, saya kebetulan lewat bertepatan ada beberapa warga sedang memasang baliho,” kata JP.
JP kembali secara tegas membantah isu yang ikut mendirikan APK.
“Tidak benar kalau saya terlibat langsung memasang baliho,” tegasnya.
“Tidak mungkin lah kalau saya ikut secara langsung mendirikan Baliho. Kalau saya ikut secara langsung itu tindakan konyol,” katanya.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum diuraikan Pasal 280 ayat 2, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikurtsertakan, kepala desa perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa.
Sanksi terhadap kepala desa dan perangkat desa yang melanggar larangan dalam Politik praktis adalah UU nomor 6 Tahun 2014 Pasal 30. Yakni kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Di Pasal 52 ayat 1 Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian
Pada undang-undang nomor 1 Tahun 2015 Pasal 188, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit 600 ribu rupiah atau paling banyak 6 juta rupiah. (*)