TOTABUAN.CO BOLMONG – Penyidik dari Polsek Lolak akhirnya menetapkan oknum PNS yang bertugas di kantor Badan Kependudukan dan Kelaurga Berencana (BKKBD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Di mana SWP alias Sri yang ditetapan sebagai tersangka karena terkait kasus dugaan penggelapan gaji di kantor tersebut.
Sejak dilakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penggelapan dana, penyidik akhinrya menetapkan SWP sebagai tersangka.
Kapolsek Lolak AKP Pradipta Pratama mengatakan, kasus dugaan penggelapan dana gaji puluhan PNS sudah 11 orang yang dipepriksa. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Pradipta.
Dia mengatakan sejumlah PNS yang bertugas di kantor itu juga telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Mantan Kasat Narkoba Polres Bolmong ini menambhakn kepala BKKD juga terus berkoordinasi dengan pihaknya. Di hadapan pimpinannya, oknum tersebut juga telah menandatangani surat pernyataan akan menyelesaikan pembayaran gaji dan TPP kepada 32 PNS tersebut dengan cara dicicil.
“Meski proses penyelesaian di internal BKKBD terus diupayakan, namun proses hukum di Polsek juga tetap kita jalankan,” katanya.
Kepala BKKBD Teguh Haryanto, mengakui jika saat ini sebanyak 32 PNS belum menerima gaji dan TPP. Namun keterlambatan pembayaran hanya pada Mei saja.
Dia menjelaskan, belum dibayarkannya gaji puluhan abdi negara jalur PNS tadi karena kesalahan oknum yang ditugaskan menyalurkan gaji.
“Jadi, yang belum dibayarkan itu adalah gaji dan TPP untuk satu bulan. Total dana gaji dan TPP untuk Mei bagi 32 PNS tersebut sebesar Rp90 juta,” kata Pradipta menjelaskan.
Sebelumnya kepalda BKKBD Bolmong Teguh Priyanto mengatakan, saat menerima laporan bahwa gaji dan TPP Mei belum disalurkan, ia langsung memimpin rapat dengan PNS guna mencari langkah penyelesaian. Dirinya juga sudah minta klarifikasi oknum yang bersangkutan untuk secepatnya menyelesaikan persoalan ini.
“Oknum tersebut sudah membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan pembayaran gaji kepada para puluhan PNS tadi,” katanya.
Ia juga mengaku bahwa persoalan ini telah masuk ke ranah hukum dan saat ini ditangani penyidik Mapolsek Lolak. (Has)