TOTABUAN.CO BOLMONG—Usai ditetapkan sebagai tersangka, SWP alias Sri oknum PNS Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya ditahan penyidk Polsek Lolak terkait dugaan penggelapan gaji di kantor Badan Kependudukan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD). Sri ditahan Senin (3/8) sekitar pukul 16.00 wita usai menjalani pemeriksaan penyidik.
“Atas beberapa pertimbangan, tersangka kita tahan. Sebab masih akan dilakukan pengembangan lagi” kata Kapolsek Lolak AKP Pradipta Pratama ketika dikonfirmasi.
Dari 11 saksi yang dimintai keterangan, beberapa bukti yang memberatkan tersangka. Di mana kata Pradipta ada tiga buah surat pernyataan yang dibuat tersangka yang isinya akan mengganti uang tersebut. Akan tetapi surat pernyataan itu dilanggar.
“Jadi untuk lebih memudahkan dalam pengembangan tersangka kita tahan dulu. Sebab tersangka tinggal di Kotamobagu,” tambahnya.
Sebelumnya 32 pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di kantorBKKBD mengeluh tidak terima gaji sejak Mei lalui. Para PNS yang bertugas di kantor itu resah karena gaji bahkan tunjangan pendapatan penghasilan (TPP) untuk menambah kebutuhan belum diserahkan.
Kepala Kantor BKKBD Bolmong Teguh Haryanto mengaku hal itu. Namun dia mengatakan, itu bukanlah kesalahannya akan tetapi oknum bendahara gaji yang memiliki persoalan. “Bukan tiga bulan Pak. Tapi hanya satu bulan,” aku Teguh ketika dikonfirmasi di kantornya Selasa (28/7).
Dia menjelaskan belum dibayarkannya gaji Mei, karena bendaharanya memiliki persoalan. Besaran gaji untuk membayar 32 PNS itu yakni Rp 90 juta. (Has)