TOTABUAN.CO BOLMONG – WM (41) terpaksa harus melaporkan suaminya FP ke Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
FP diketahui telah menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan WM sebagai istri sahnya. Pernikahan itu pun sudah dilakukan sejak 2019 silam.
Kisah pernikahan siri oknum pejabat yang sehari-hari bertugas di Kantor Sekretariat DPRD Bolmong itu, baru terkuak Januari 2023.
Kepada wartawan, WM menceritakan kisah pilunya sambil menunjukan bukti surat pernyataan pernikahan FP.
Dengan mata berkaca-kaca sambil menunjukan bukti surat pernikahan, WM menceritakan ihwal kasus itu terkuak.
Ia mengaku tak menyangka suaminya FP sudah menikah secara siri di Gorontalo.
Berdasarkan bukti surat, FP menikah Kamis 17 Oktober 2019 dengan HP yang diketahui sebagai ASN di Pemkot Kotamobagu, ucap WM yang didampingi kakaknya.
Ia sedih karena sudah tiga tahun pasca pernikahan siri dengan HP, namun baru diketahui Januari 2023.
Atas kejadian tersebut, Ia mengaku sudah mengadukan langsung ke Bupati terkait tindak pernikahan suaminya tanpa izin.
WM mengatakan, wanita yang dinikahinya itu merupakan perempuan yang sudah lama menjadi simpanannya. Perempuan tersebut merupakan ASN yang bertugas di Pemkot Kotamobagu tepatnya di salah satu Puskesmas.
Dalam keteranganya, MW mengaku sudah menikah dengan suaminya 20 tahun silam hingga dikaruniai dua orang anak.
Sejak menjadi ASN hingga dipercayakan menjadi kepala bagian, WM terus mendukungnya dalam tugas. Namun belakangan FP punya niat lain. Termasuk berniat mengincar harta bersama. Terbukti dua sertifikat pekarangan di Kelurahan Mongkonai dicuri. Selain hasil penjualan aset hasil bersama di Kelurahan Biga pun dijual dan uangnya tidak diketahui.
“Sertifikat di Kelurahan Mongkonai yang disimpan itu dicuri. Begitu uang hasil penjualan pekarangan di Kelurahan Biga tidak tahu dikemanakan. Mobil bersama juga dijual. Begitu juga BPKB mobil milik orang tua saya digadaikan. Saya curiga uang hasil penjualan aset dan BPKB dipakai bersama wanita yang menjadi simpanannya selama ini,” cerita WM.
Ia saat ini sudah tidak tahan lagi mempertahankan rumah tangganya akibat orang ketiga. Sikap WM saat ini sudah bulat untuk menggugat cerai di Kantor Pengadilan Agama Lolak, bahkan akan melaporkan kasus ini ke Polisi.
“Semua keluarga mendukung langkah saya untuk menggugat cerai. Dan meminta kepada Bupati untuk memberikan sanksi jika perlu dipecat,” pintanya.
Dengan mengantongi bukti-bukti, WM juga akan melaporkan HP ke BKPP Pemkot Kotamobagu.
***
Nikah siri menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Sebagai abdi negara, seorang ASN dalam melaksanakan pernikahan harus berpedoman pada sejumlah peraturan yang ada.
Peraturan bagi PNS yang nikah siri salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri. Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”
Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi. Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah. Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini.
Sanksi bagi PNS yang Nikah Siri Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)