• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Oknum Pejabat Pemkab Bolmong Digugat Cerai Karena Ketahuan Menikah Lagi

Redaksi by Redaksi
3 Februari 2023
in Bolmong
0
TOTABUAN.CO BOLMONG – WM (41) terpaksa harus melaporkan suaminya FP ke Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). FP diketahui telah menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan WM sebagai istri sahnya. Pernikahan itu pun sudah dilakukan sejak 2019 silam. Kisah pernikahan siri oknum pejabat yang sehari-hari bertugas di Kantor Sekretariat DPRD Bolmong itu, baru terkuak Januari 2023.    Kepada wartawan, WM menceritakan kisah pilunya sambil menunjukan bukti surat pernyataan pernikahan FP. Dengan mata berkaca-kaca sambil menunjukan bukti surat pernikahan, WM menceritakan ihwal kasus itu terkuak. Ia mengaku tak menyangka suaminya FP sudah menikah secara siri di Gorontalo. Berdasarkan bukti surat, FP menikah Kamis 17 Oktober 2019 dengan HP yang diketahui sebagai ASN di Pemkot Kotamobagu, ucap WM yang didampingi kakaknya. Ia sedih karena sudah tiga tahun pasca pernikahan siri dengan HP, namun baru diketahui Januari 2023. Atas kejadian tersebut, Ia mengaku sudah mengadukan langsung ke Bupati terkait tindak pernikahan suaminya tanpa izin. WM mengatakan, wanita yang dinikahinya itu merupakan perempuan yang sudah lama menjadi simpanannya. Perempuan tersebut merupakan ASN yang bertugas di Pemkot Kotamobagu. Dalam keteranganya, MW mengaku sudah  menikah dengan suaminya 20 tahun silam hingga dikaruniai dua orang anak. Sejak menjadi ASN hingga dipercayakan menjadi kepala bagian, WM terus mendukungnya dalam tugas. Namun belakangan FP punya niat lain. Termasuk berniat mengincar harta peninggalan orangtuanya. “Sertifikat rumah yang disimpan dicuri. Begitu juga BPKB mobil milik orang tua saya digadaikan. Ternyata uang hasil penjualan rumah dan BPKB hanya untuk membiayai wanita yang disimpan selama ini,” cerita WM. Ia saat ini sudah tidak tahan lagi mempertahankan rumah tangganya akibat orang ketiga. Sikap WM saat ini sudah bulat untuk menggugat cerai di Kantor Pengadilan Agama Lolak, bahkan akan melaporkan kasus ini ke Polisi. “Semua keluarga mendukung langkah saya untuk menggugat cerai. Dan meminta kepada Bupati untuk memberikan sanksi jika perlu dipecat,” pintanya. Dengan mengantongi bukti-bukti, WM juga akan melaporkan HP ke BKPP Pemkot Kotamobagu.                                                        *** Nikah siri menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai abdi negara, seorang ASN dalam melaksanakan pernikahan harus berpedoman pada sejumlah peraturan yang ada. Peraturan bagi PNS yang nikah siri salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri. Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.” Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi. Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah. Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini. Sanksi bagi PNS yang Nikah Siri Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*) 

Ilustrasi Pernikahan

0
SHARES
632
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – WM (41) terpaksa harus melaporkan suaminya FP ke Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

FP diketahui telah menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan WM sebagai istri sahnya. Pernikahan itu pun sudah dilakukan sejak 2019 silam.

Kisah pernikahan siri oknum pejabat yang sehari-hari bertugas di Kantor Sekretariat DPRD Bolmong itu, baru terkuak Januari 2023.

Kepada wartawan, WM menceritakan kisah pilunya sambil menunjukan bukti surat pernyataan pernikahan FP.

Dengan mata berkaca-kaca sambil menunjukan bukti surat pernikahan, WM menceritakan ihwal kasus itu terkuak.

Ia mengaku tak menyangka suaminya FP sudah menikah secara siri di Gorontalo.

Berdasarkan bukti surat, FP menikah Kamis 17 Oktober 2019 dengan HP yang diketahui sebagai ASN di Pemkot Kotamobagu, ucap WM yang didampingi kakaknya.

Ia sedih karena sudah tiga tahun pasca pernikahan siri dengan HP, namun baru diketahui Januari 2023.

Atas kejadian tersebut, Ia mengaku sudah mengadukan langsung ke Bupati terkait tindak pernikahan suaminya tanpa izin.

WM mengatakan, wanita yang dinikahinya itu merupakan perempuan yang sudah lama menjadi simpanannya. Perempuan tersebut merupakan ASN yang bertugas di Pemkot Kotamobagu tepatnya di salah satu Puskesmas.

Dalam keteranganya, MW mengaku sudah menikah dengan suaminya 20 tahun silam hingga dikaruniai dua orang anak.

Sejak menjadi ASN hingga dipercayakan menjadi kepala bagian, WM terus mendukungnya dalam tugas. Namun belakangan FP punya niat lain. Termasuk berniat mengincar harta bersama. Terbukti dua sertifikat pekarangan di Kelurahan Mongkonai dicuri. Selain hasil penjualan aset hasil bersama di Kelurahan Biga pun dijual dan uangnya tidak diketahui.

“Sertifikat di Kelurahan Mongkonai yang disimpan itu dicuri. Begitu uang hasil penjualan pekarangan di Kelurahan Biga tidak tahu dikemanakan. Mobil bersama juga dijual. Begitu juga BPKB mobil milik orang tua saya digadaikan. Saya curiga uang hasil penjualan aset dan BPKB dipakai bersama wanita yang menjadi simpanannya selama ini,” cerita WM.

Ia saat ini sudah tidak tahan lagi mempertahankan rumah tangganya akibat orang ketiga. Sikap WM saat ini sudah bulat untuk menggugat cerai di Kantor Pengadilan Agama Lolak, bahkan akan melaporkan kasus ini ke Polisi.

“Semua keluarga mendukung langkah saya untuk menggugat cerai. Dan meminta kepada Bupati untuk memberikan sanksi jika perlu dipecat,” pintanya.

Dengan mengantongi bukti-bukti, WM juga akan melaporkan HP ke BKPP Pemkot Kotamobagu.

***

Nikah siri menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebagai abdi negara, seorang ASN dalam melaksanakan pernikahan harus berpedoman pada sejumlah peraturan yang ada.

Peraturan bagi PNS yang nikah siri salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri. Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”

Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi. Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah. Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini.

Sanksi bagi PNS yang Nikah Siri Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)

 

Tags: bolmonglimi mokodompitnikah siri
Previous Post

Kabupaten Bolmong Raih Nilai Tertinggi SPBE se Sulut 

Next Post

Pelantikan Gita Ratnasari Tuuk Cacat Hukum ?

Next Post
TOTABUAN.CO BOLMONG – Empat fraksi di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melayangkan sikap protes terhadap Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling. Langkah protes yang dilayangkan empat fraksi itu karena dinilai mengangkangi mekanisme yang telah diatur lewat tata tertib (Tatib) DPRD terkait rapat paripurna pelantikan antar waktu yang dilakukan Jumat (3/2) kemarin. Mekanisme yang dikangkangi itu, yakni rapat paripurna pelantikan antar waktu atas nama Gita Ratnasari Tuuk sama sekali tidak melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus). Empat fraksi yang melayangkan sikap protes itu, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi Golkar dan Fraksi PKB. Ketua Fraksi Nasdem Masri Dg Masengi mengatakan, rapat paripurna pelantikan antar waktu atas nama Gita Tuuk mengangkangi mekanisme yang telah ditetapkan oleh DPRD sendiri. “Marwah DPRD betul-betul dikangkangi. Semua agenda DPRD diputuskan lewat Banmus dan itu sesuai dengan Tatib DPRD,” kata Masri. Sehingga menurutnya, rapat paripurna pelantikan sepi karena semua anggota DPRD tidak berada di tempat arena tidak diketahui. Para rapat paripurna pelantikan antar waktu Gita Ratnasari Tuuk berjalan lancar meski hanya dihadiri 7 anggota, dari 30 anggota DPRD yang ada. Masri yang juga anggota Banmus DPRD Bolmong ini mengungkapan, sikap protes yang disampaikan, sama sekali tidak untuk menghambat proses pelantikan. Akan tetapi ini untuk sebuah mekanisme yang harus dijalankan. “Jangan menganggap bahwa ada niat untuk menghalangi, itu sama sekali tidak. Justru kita ikuti mekanisme yang sudah ditetapkan. Jadi, kalau keputusan Banmus hanya disepakati oleh pimpinan saja, maka keputusan itu tidak sah," ujarnya. Ia menilai rapat paripurna pelantikan antar waktu diputuskan sepihak oleh Ketua DPRD. Selain protes dari fraksi Nasdem, hal yang sama juga dikatakan Sekretaris fraksi Golkar Mahrin Lolung. Sebagai anggota Banmus, Ia mengaku tidak pernah membahas terkait dengan agenda paripurna. Apalagi agenda rapat paripurna pelantikan antar waktu. “Saya anggota Banmus, tapi tidak ada pembahasan soal itu (paripurna pelantikan red),” kata Mahrin. Ia menilai ada kesan pelantikan tersebut dipaksakan karena satu fraksi. Padahal waktu pelantikan pergantian antar waktu dari Golkar, prosesnya hingga menunggu dua bulan. “Kemarin waktu dua anggota DPRD dari Golkar yang akan dikantik, meski SK-nya sudah,  tapi prosesnya hingga 2 bulan. Kan, sudah kelihatan sikap ketua DPRD,” ucapnya. Fraksi PKB  dan Fraksi PKS juga menyayangkan proses pelantikan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme. Ketua Fraksi PKB Supandri Damogalad mengatakan, tidak hadir dalam rapat paripurna pelantikan dan hanya satu anggota fraksi yang hadir. Menurut Supandri, ketidakhadiran puluhan anggota DPRD lainnya, karena memang tidak diketahui agenda paripurna tersebut. “Tentu Fraksi PKB sangat menyayangkan mengapa proses pelantikan antar waktu mekanisme yang seharusnya diikuti, kok dilanggar,” ucapnya. Dia menjelaskan, lembaga DPRD itu bekerja secara kolektif kolegial. Menurutnya, apapun keputusan rapat Banmus sebagai keputusan tertinggi di lembaga ini, harus dihormati dan bukan seenaknya mengambil keputusan sendiri tanpa koordinasi dengan fraksi lainnya. Anggota Fraksi PKS Saidin Mokoginta menegaskan, citra dan kondisi lembaga DPRD Bolmong sungguh sangat memprihatinkan. Pensiun Polri berpangkat AKBP ini menyangkan sikap Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling yang ingin menang sendiri. “Mau jadi apa lembaga DPRD kalau kerja kayak begini. Seenaknya saja,” sentil Saidin. Terpisah Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, bahwa proses pelantikan antar waktu atas nama Gita Ratnasari Tuuk sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Menurut Welty, anggota Banmus sudah tiga kali diundang untuk pembahasan soal agenda-agenda kerja DPRD. Salah satunya agenda rapat paripurna pelantikan antar waktu. “Saya rasa tidak ada mekanisme yang dilanggar. Banmus sudah tiga kali diundang untuk melakukan pembahasan agenda kerja,” katanya. Meski tidak dihadiri para anggota DPRD lainnya, namun Ketua DPRD punya hak untuk melakukan pelantikan berdasarkan SK yang dikeluarkan Gubernur Sulut. Diketahui rapat paripurna pelantikan antar waktu Gita Ratnasari Tuuk digelar Jumat (3/2) yang dihadiri Pejabat Bupati Limi Mokodompit, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang bersama jajaran pimpinan OPD. Tampak hadir di rapat paripurna Ketua DPC PDI Perjuangan Bolmong Yanny Ronny Tuuk. Proses pelantikan dan pengambilan sumpah berjalan lancar tanpa hambatan meski puluhan  kursi yang tidak terisi. (*)

Pelantikan Gita Ratnasari Tuuk Cacat Hukum ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS
Bolmong

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

by Redaksi
20 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi didamping Wakil Bupati Dony Lumenta menyerahkan SK bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...

Read moreDetails
Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

19 Mei 2025
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.