TOTABUAN.CO BOLMONG – RR salah satu oknum Kepala Dinas di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) nekat menjadi saksi Caleg di pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan Dumoga. Hal itu terbukti saat RR menandatangani C1 Plano usai rekapitulasi suara.
Ketua PPK Kecamatan Dumoga Mulyono Papene membenarkan jika RR adalah saksi Caleg DPD dan menandatangani C1 plano tersebut.
“Iya, benar yang bersangkutan mengaku saksi salah satu Caleg DPD. Terbukti yang bersangkutan menandatangani C1 Plano saat pleno rekapitulasi suara tingkat PPK,” kata Mulyono.
Mulyono mengaku, tidak mengetahui jika RR merupakan sebagai ASN yang hadir sebagai saksi. Namun anehnya, kehadiran yang bersangkutan itu tidak membawa mandat karena RR mengaku mandat ketinggalan di rumah.
“Namun yang pasti RR sudah menandatangani C1 plano sebagai saksi Caleg DPD,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego menegaskan, jika persoalan tersebut sudah ditangani Panwascam. Sejumlah bukti telah dikantongi untuk ditindaklanjuti.
“Yang jelas jika terbukti yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” ujar Pangkerego.
Dia menegaskan, penangganan pelangaran ASN akan direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar ASN bersangkutan diberi sanksi.
“Sesuai amanat UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU tentang ASN, kata dia, para abdi negara itu tak boleh terlibat dalam politik praktis. Jika mereka nekad tidak netral maka bisa diberi sanksi administrasi maupun sanksi pidana. (**)