TOTABUAN.CO BOLMONG— Program Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) yang ada di Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) masuk ke ranah hukum. Kasus tersebut sementara dilakukan penyelidikan penyidik Reskrim dari unit Tindak Pidana Koropsi (Tipikor)
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, kegiatan tersebut dilaksanaan pada 2015 lalu itu. Namun dari hasil pemeriksaan, kegiatan makan minum tidak sesuai dan mngalami kerugian sebesar 342 Juta Rupiah.
Hanny menjelaskan beberapa panitia dalam kegiatan Jumbara sudah dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut.
“Statusnya sudah naik Sidik. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan selanjutnya,” kata Hanny .
Ditanya soal status tersangka, Hanny enggan berkomentar lebih soal itu. Namun menurutnya jika kasus sudah naik status bias saja bakal ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sementara rampungkan data dulu. Nanti akan disampaikan selanjutnya,” paparnya.(Mg2/Has)