TOTABUAN.CO BOLMONG — Hingga kini belum ada surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam rangka pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK). Sedikitnya ada 64 tenaga kesehatan yang hingga saat ini nasib mereka menggantung.
Berbeda dengan, tenaga PPPK yang ada di kabupaten tetangga seperti Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara SK nya sudah diserahkan.
Padahal untuk pemberkasan penerbitan NIB sudah selesai dilakukan sejak Febuari 2023. Namun sampai sekarang SK tugas kami belum juga keluar, kata sejumlah tenaga PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya SK, mereka yang sudah dinyatakan lulus belum menerima gaji.
Karena dasar untuk pembayaran gaji berdasarkan SK yang nantinya dihitung berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas atau SPMT.
“Sejauh ini belum ada pemberitahuan dari Pemkab Bolmong mengenai SK tersebut. Kami berharap SK ini dapat segera diberikan sebagai bukti kami yang diangkat menjadi PPPK oleh Pemkab Bolmong,” harap mereka.
Kepala Dinas Kesehatan Bolmong Yulin Papuling pun mengakui hal tersebut. Namun meski begitu kata Yulin, proses pemberkasan menjadi kewenangan antara BKN dan Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) Bolmong.
“Penetapan PPPK bukan di Dinkes tapi di BKPP. Usulan dan rekonsiliasi dengan Kementerian Kesehatan sudah dilakukan, tapi masih ada kendala,” kata Yulin.
Berdasarkan data per Mei 2023, berkas tenaga PPPK dari Kabupaten Bolmong belum di Acc atau belum disetujui oleh BKN XI.
Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba menjelaskan soal SK PPPK tersebut, pihaknya terus beruoaya karena masih terdapat kesalaham beberapa berkas milik PPPK.
“SK dikeluarkan secara kolektif. Sehingga jika terdapat berkas yang belum lengkap, maka akan berdampak ke semua. Jadi ini bukan kelalaian dari BKPP,” kata Amba.
Amba menuturkan, untuk di Kabupaten Bolmong, total keseluruhan PPPK berjumlah 64 orang.
Sehingga agar persoalan ini tidak berlanjut, mereka yang masih terdapat kekurangan syarat administrasi secepatnya dilengkapi.
Ia memberikan gambaran terkait.masalah administrasi yang perlu dilengkapi. Seperti perbaikan surat pernyataan 5 poin karena tidak sesuai format yang sudah dibagikan bagikan. Selain itu diminta perbaiki SKBS karena tidak mencantumkan tanggal. Bahkan ada juga tidak melampirkan surat kesehatan.
“Jadi ini bukan kelalaian kita, tapi ada beberapa yang abai tidak melengkapi administrasi,” katanya.(*)