TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menunggu terbitnya undang-undang terkait penghaousan eselon III dan IV.
Sekretaris daerah Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, akan melakukan perombakan jika sudah ada undang-undang yang dikeluarkan terkait penghapusan eselon III dan IV.
“Pemda tunggu peraturan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Prinsipnya, pemerintah daerah siap untuk menjalankan undang-undang jika sudah ditetapkan. Sebelum undang-undang baru ditetapkan, maka manajemen ASN termasuk struktur jabatan masih mengacu pada undang-undang Nomor 5 tahun 2014. Kepastianya akan diatur dalam undang-undang ASN,” kata Tahlis Rabu6 November 2019.
Penempatan para pejabat setelah dirombak nantinya sangat bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Sejauh ini ada sekitar raturan eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemkab Bolmong.
Pejabat eselon III rata-rata menjabat sebagai Sekretaris Dinas, Badan, Kepala Bagian, Camat. Kemudian eselon IV di PNS Pemkab Bolmong biasanya menjabat kepala bidang atau kepala seksi atau Lurah.
Sejauh ini ada sekitar 32 OPD yang rata-rata memiliki satu Sekretaris, dan tiga hingga lima orang kepala bidang, juga dibantu kepala seksi. Kendati begitu, mantan Sekda Bolsel dan Kota Kotamobagu ini berharap jabatan eslon III dan IV di daerah bisa dipertahankan.
Wacana penghapusan eselon III dan IV, dilontarkan Presiden Joko Widodo karena besarnya porsi anggaran untuk belanja pegawai. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sendiri berencana akan mulai menghapus jabatan esselon III dan IV dan memindahkannya ke jabatan fungsional agar pegawai lebih berorientasi pada pekerjaan daripada jabatan.
Penerapan jabatan fungsional itu bertujuan agar penerapan pemberian tunjangan kinerja lebih tepat sasaran. Sebab, pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada kualitas kerja seseorang atau lembaga.
Pemangkasan jabatan eselon III dan IV di Kemenpan RB dikabarkan akan dimulai November ini. Kemudian akan diikuti oleh Kementerian dan lembaga lain. Pemangkasan jabatan eselon III dan IV ini kemungkinan besar bakal mulai diterapkan di daerah pada 2020. Karena kebijakan pemangkasan birokrasi ini ditargetkan bisa rampung hanya dalam setahun. (*)