TOTABUAN.CO BOLMONG — Aroma penyimpangan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai terkuak. Sebuah mobil tangki bertuliskan Pertamina dengan nomor polisi DB 8083 LP, yang mengangkut 8.000 liter solar, berhasil diamankan Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) saat melintas menuju Provinsi Gorontalo, Sabtu (4/10/2025).
Mobil tangki tersebut diketahui milik salah satu mitra pengangkutan resmi Pertamina Bitung, namun saat diperiksa di wilayah hukum Polres Bolmong, petugas menemukan sejumlah kejanggalan dokumen dan indikasi pelanggaran rute distribusi BBM.
Kasat Reskrim Polres Bolmong IPTU Stevanus Mentu membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami amankan satu unit mobil tangki bertuliskan Pertamina yang membawa 8.000 liter solar. Saat diperiksa, ditemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” ungkap IPTU Mentu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mobil tangki itu seharusnya tidak mengirim BBM ke wilayah Gorontalo, karena sesuai jalur resmi, suplai solar dari Terminal BBM Pertamina Bitung diperuntukkan bagi daerah tertentu di wilayah Sulawesi Utara. Namun, sopir tangki justru mengarah ke luar wilayah distribusi.
Dugaan kuat, solar tersebut akan dijual kembali di luar wilayah penyaluran resmi, dengan harga lebih tinggi. Praktik semacam ini disebut-sebut sudah lama terjadi dan melibatkan oknum di lapangan yang bekerja sama dengan pihak luar.
“Kami tengah mendalami apakah ini murni pelanggaran prosedur atau ada unsur kesengajaan dari oknum yang memanfaatkan kendaraan berlabel Pertamina untuk kepentingan pribadi,” tegas IPTU Mentu.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan “permainan BBM bersubsidi” di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), di mana solar subsidi kerap sulit didapat masyarakat, sementara di lapangan, justru ditemukan aktivitas pengangkutan ilegal dalam jumlah besar.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Kami akan usut tuntas. Tidak peduli siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum di internal perusahaan pengangkut,” tutup IPTU Mentu.
Selain menangkap mobil tangki diduga milik Pertamina, juga ikut diamankan satu unit mobil Isuzu Panther DB 8381 AH bermuatan seribu liter solar oleh Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolmong. Hal ini membuka tabir dugaan adanya permainan kotor oknum petugas SPBU di Kota Kotamobagu.
Dari hasil penyelidikan awal, solar yang diangkut dalam lima drum berkapasitas masing-masing 200 liter itu, dibeli secara bertahap di beberapa SPBU wilayah Kotamobagu. Modusnya, pembelian dilakukan berulang kali dalam jumlah kecil, namun diakumulasikan menjadi volume besar dan dijual kembali untuk keperluan proyek di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Langkah cepat Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Stevanus Mentu, bersama personel Polsek Sangtombolang di bawah pimpinan Kapolsek IPDA Wahyu S. Ismail, menjadi titik terang terhadap dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Temuan ini sekaligus menjawab keluhan masyarakat Kotamobagu yang selama ini kesulitan mendapatkan solar bersubsidi di SPBU. Di beberapa lokasi, antrean kendaraan kerap mengular, sementara di saat bersamaan ada pihak tertentu yang dengan mudah memperoleh ratusan liter solar setiap harinya.
Dugaan praktik “permainan mata” ini dilakukan dengan cara mengabaikan sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Petugas SPBU diduga sengaja menutup mata terhadap batas pembelian, bahkan memanipulasi catatan transaksi agar terkesan normal.
Salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sebagian solar bersubsidi memang kerap dialihkan ke pihak proyek atau pelaku industri kecil yang seharusnya tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
“Biasanya mereka datang malam atau pagi sekali. Oknum petugas sudah tahu, langsung dilayani tanpa banyak tanya,” ujar sumber tersebut.
Polres Bolmong kini mendalami keterlibatan pihak SPBU, termasuk kemungkinan adanya transaksi terselubung antara petugas dan pembeli. Jika terbukti, maka para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM.
Langkah ini menjadi sinyal kuat dari aparat penegak hukum untuk membersihkan praktik permainan solar bersubsidi yang kian merugikan masyarakat. (*)